Oleh: Ir Ulul Azmi ST MSi CST IPM ASEAN Eng
(Praktisi K3 & Ketenagakerjaan)
HARI Pers Nasional (HPN) Tahun 2026 dengan tema “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat” menjadi momentum strategis untuk menegaskan kembali bahwa kualitas pers nasional tidak hanya ditentukan oleh independensi dan integritas pemberitaan, tetapi juga oleh kondisi kesejahteraan, keselamatan kerja, dan perlindungan hukum bagi insan pers sebagai pekerja profesional.
Dalam perspektif ketenagakerjaan dan keselamatan kerja modern, keberlanjutan industri media tidak dapat dilepaskan dari kualitas perlindungan terhadap sumber daya manusianya. Pers yang sehat secara institusi harus ditopang oleh wartawan dan pekerja media yang sehat secara ekonomi, fisik, mental, dan sosial.
Secara normatif, Indonesia telah memiliki perangkat regulasi yang kuat dalam memberikan perlindungan kepada pekerja, termasuk pekerja media. Kerangka utama perlindungan ketenagakerjaan saat ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan diperkuat kembali melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Regulasi ini memberikan jaminan hak dasar pekerja yang meliputi hak atas pengupahan yang layak, kepastian hubungan kerja, jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan, serta perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai ketentuan. Ketentuan teknis turunan juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja, dan PHK serta Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Dalam aspek keselamatan dan kesehatan kerja, perlindungan pekerja secara nasional masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang menegaskan bahwa setiap pekerja berhak atas lingkungan kerja yang aman dan sehat, serta mewajibkan pemberi kerja melakukan pengendalian risiko dan pencegahan kecelakaan kerja. Implementasi sistem manajemen keselamatan kerja diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3 yang mewajibkan perusahaan dengan kriteria tertentu untuk menerapkan sistem manajemen K3 secara terstruktur dan berkelanjutan.
Dalam aspek jaminan sosial tenaga kerja, perlindungan pekerja didasarkan pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Implementasi teknis perlindungan risiko kerja diatur antara lain melalui Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian beserta perubahan-perubahannya, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Dengan kerangka tersebut, secara prinsip hukum, pekerja media dan insan pers memiliki hak yang sama dengan pekerja sektor lainnya dalam memperoleh perlindungan ketenagakerjaan, keselamatan kerja, dan jaminan sosial.
Meskipun regulasi telah tersedia secara komprehensif, realitas implementasi di lapangan masih menunjukkan adanya kesenjangan. Masih ditemukan model kerja kontributor, freelancer, atau wartawan berbasis output tanpa perlindungan sosial yang memadai.
Perbedaan kapasitas finansial perusahaan media juga menyebabkan variasi standar pengupahan dan fasilitas kesejahteraan pekerja media. Selain itu, cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja media belum sepenuhnya merata, sehingga masih terdapat pekerja media yang belum memperoleh perlindungan optimal dalam sistem jaminan sosial nasional.
Profesi jurnalistik juga memiliki karakteristik risiko kerja yang unik dan dinamis. Wartawan sering menghadapi risiko fisik operasional saat melakukan peliputan konflik sosial, demonstrasi, bencana alam, maupun peliputan di area industri dan konstruksi. Selain itu, terdapat risiko psikososial seperti tekanan deadline tinggi, paparan peristiwa traumatis, serta tekanan sosial dan politik. Risiko lingkungan kerja juga dapat muncul dalam bentuk paparan bahan berbahaya atau bekerja di area dengan potensi kecelakaan tinggi.
Dalam pendekatan manajemen risiko modern, profesi jurnalistik perlu mulai mengadopsi standar keselamatan dan kesehatan kerja berbasis risiko situasional, termasuk pelatihan keselamatan liputan, standar alat pelindung diri lapangan, serta sistem manajemen keselamatan kerja internal di perusahaan media.
Jika dilihat secara komprehensif, kerangka regulasi perlindungan tenaga kerja dan keselamatan kerja nasional sebenarnya sudah memadai dan cukup progresif mengikuti perkembangan industri kerja modern. Namun dalam implementasi di lapangan masih diperlukan penguatan, karena masih terdapat variasi penerapan antar perusahaan media dan wilayah operasional. Kondisi ini menunjukkan bahwa tantangan ke depan bukan pada ketersediaan regulasi, melainkan pada penguatan implementasi, pengawasan, serta standarisasi perlindungan pekerja di sektor media.
Ke depan, penguatan perlindungan insan pers perlu dilakukan melalui pengembangan standar keselamatan dan kesehatan kerja profesi jurnalistik secara nasional, integrasi wartawan dalam ekosistem budaya keselamatan kerja nasional, penguatan literasi keselamatan kerja di industri media, optimalisasi kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja media, serta penguatan kolaborasi antara pemerintah, industri media, organisasi profesi, akademisi, dan praktisi keselamatan kerja.
Pers yang kuat adalah pers yang didukung oleh sistem kerja yang adil, aman, dan berkelanjutan. Momentum HPN 2026 harus menjadi pengingat bahwa pembangunan pers nasional tidak hanya berbicara tentang kebebasan informasi, tetapi juga tentang perlindungan terhadap manusia yang memproduksi informasi tersebut. Kesejahteraan, keselamatan, dan perlindungan insan pers bukan hanya isu sektoral industri media, tetapi merupakan bagian dari fondasi ketahanan informasi nasional dan pembangunan bangsa yang berkelanjutan. Jika pers ingin benar-benar sehat, maka wartawan dan pekerja medianya harus terlebih dahulu dijamin kesejahteraannya, keselamatannya, dan kepastian perlindungan kerjanya. (*)