Pilkada di Persimpangan Demokrasi dan Efisiensi

Pilkada di Persimpangan Demokrasi dan Efisiensi
Irvan Nasir

Oleh: Irvan Nasir

WACANA penghapusan pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang dilontarkan oleh sejumlah partai politik patut disikapi dengan kewaspadaan serius. 

Di balik argumen yang terdengar rasional, yaitu efisiensi anggaran, stabilitas pemerintahan, dan pengurangan konflik politik, sejatinya menyimpan persoalan mendasar: apakah efisiensi layak dibayar dengan pengurangan hak demokrasi dan kedaulatan rakyat?

Tidak dapat disangkal, biaya Pilkada yang mahal adalah persoalan nyata. Namun, persoalan ini kerap disederhanakan seolah hanya memiliki satu wajah. Padahal, terdapat dua jenis biaya yang berbeda dan tidak boleh dicampuradukkan. 

Pertama, biaya penyelenggaraan Pilkada yang berkaitan dengan anggaran negara dan daerah untuk menjamin tahapan pemilihan berjalan jujur, adil, dan inklusif. 

Kedua, ongkos politik yang harus ditanggung kandidat dalam kontestasi, mulai dari proses pencalonan hingga mobilisasi dukungan.

Kedua jenis biaya ini memiliki konsekuensi kebijakan yang sangat berbeda. Biaya penyelenggaraan adalah bagian dari investasi negara dalam demokrasi. Ia melekat pada tanggung jawab konstitusional untuk memastikan hak pilih warga terlindungi. 

Sementara ongkos politik kandidat adalah persoalan sistem kepartaian, pendanaan politik, dan budaya politik yang selama ini gagal dibenahi secara serius.

Menjadikan mahalnya ongkos politik kandidat sebagai alasan untuk mencabut hak memilih warga adalah penyederhanaan yang berbahaya. Logika ini seakan mengandaikan bahwa problem demokrasi dapat diselesaikan dengan memangkas partisipasi rakyat. 

Padahal, pengalaman selama ini justru menunjukkan bahwa tingginya ongkos politik tidak lahir semata dari mekanisme pemilihan langsung, melainkan dari praktik transaksional yang dibiarkan tumbuh subur oleh lemahnya regulasi dan penegakan hukum.

Dan disini justru peran partai politik adalah episentrumnya.

Pilkada adalah salah satu capaian penting reformasi pasca 1998. Ia lahir dari kritik terhadap sistem sentralistik Orde Baru, ketika kepala daerah lebih bertanggung jawab kepada pusat ketimbang kepada rakyat. Pilkada bukan sekadar prosedur elektoral, melainkan mekanisme akuntabilitas dan legitimasi kekuasaan di tingkat lokal.

Menghapus Pilkada, atau menggantinya dengan mekanisme penunjukan, berarti memutar balik jarum sejarah demokrasi Indonesia. Dalih efisiensi anggaran memang terdengar masuk akal di tengah tekanan fiskal. Namun, persoalannya bukan semata berapa triliun rupiah yang bisa dihemat, melainkan apa yang dikorbankan dalam proses tersebut.

Hak memilih dan dipilih adalah hak konstitusional warga negara. Ketika negara, atas nama efisiensi mengambil alih hak itu, maka yang terjadi bukan sekadar penyesuaian kebijakan, melainkan pergeseran prinsip. Demokrasi tidak lagi diposisikan sebagai nilai, tetapi sebagai beban administratif.

Argumen bahwa Pilkada memicu konflik sosial juga perlu ditempatkan secara proporsional. Konflik bukan alasan untuk meniadakan demokrasi, melainkan tanda bahwa demokrasi memerlukan pengelolaan yang lebih dewasa. Negara seharusnya hadir untuk memperbaiki tata kelola, bukan menghindari masalah dengan menarik kembali hak rakyat.

Yang lebih mengkhawatirkan, penghapusan Pilkada berpotensi memperlebar jarak antara rakyat dan kekuasaan. Kepala daerah yang tidak lahir dari mandat langsung rakyat cenderung lebih loyal kepada elit politik atau pusat kekuasaan. Pola lama, dimana daerah sebagai objek, bukan subjek pembangunan, berisiko kembali dinormalisasi.

Alih-alih terus terjebak dalam perdebatan langsung atau tidak langsung, pertanyaan yang lebih mendesak adalah: apakah perubahan ini sungguh dimaksudkan untuk memperkuat demokrasi, atau justru untuk menormalisasi kemunduran dengan dalih efisiensi?

Pilkada memang tidak sempurna. Namun, demokrasi tidak pernah menjanjikan kesempurnaan. Ia hanya menjanjikan ruang koreksi. Menghilangkan Pilkada berarti menutup ruang itu. Dan dalam republik ini, keputusan sebesar itu seharusnya tidak diambil secara tergesa-gesa, apalagi atas nama efisiensi semata. 

_Vox populi vox dei_ [*)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index