SEBALIK.COM, SIAK – Pemerintah Kabupaten Siak resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati Siak terkait larangan penyelenggaraan hiburan Disc Jockey (DJ) dan musik remix di seluruh wilayah Kabupaten Siak. Kebijakan tersebut bertujuan menjaga ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, serta melindungi nilai adat, norma sosial, dan nilai keagamaan yang hidup di tengah masyarakat.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Siak Nomor 300/SATPOL PP/2026/1 tentang Larangan Penyelenggaraan Hiburan DJ dan Musik Remix yang ditetapkan pada 31 Januari 2026.
Bupati Siak Afni Zulkifli menyampaikan bahwa kebijakan ini bukan dimaksudkan untuk membatasi kreativitas masyarakat, melainkan sebagai langkah menjaga keharmonisan sosial dan suasana yang kondusif di daerah.
“Kita ingin setiap kegiatan hiburan tetap menjunjung tinggi nilai religius, sopan, dan berbudaya, sesuai dengan karakter masyarakat Kabupaten Siak,” ujar Afni, Senin (2/2/2026).
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan larangan penyelenggaraan hiburan musik beraliran DJ, remix, house music, dan sejenisnya, terutama yang menggunakan sound system dengan volume tinggi. Larangan ini berlaku pada berbagai kegiatan masyarakat seperti hajatan, pernikahan, khitanan, maupun acara lainnya.
Menurut Afni, hiburan dengan musik keras dan volume berlebihan berpotensi mengganggu ketertiban umum serta dapat memicu munculnya berbagai persoalan sosial, termasuk penyalahgunaan minuman keras dan narkoba.
Pemkab Siak juga mendorong masyarakat agar memilih bentuk hiburan yang lebih bernuansa religius, sopan, dan berbudaya dalam setiap penyelenggaraan kegiatan kemasyarakatan.
Selain itu, dalam surat edaran tersebut ditetapkan pembatasan waktu penyelenggaraan hiburan hingga maksimal pukul 23.00 WIB.
Bupati Afni menginstruksikan seluruh camat, lurah, penghulu, dan kepala kampung untuk melakukan sosialisasi secara masif serta pengawasan di wilayah masing-masing guna memastikan kebijakan ini berjalan efektif.
“Apabila terjadi pelanggaran, aparat pemerintah daerah bersama Satpol PP, Polri, dan TNI berwenang membubarkan kegiatan serta tidak menerbitkan izin keramaian untuk kegiatan berikutnya,” tegasnya.
Dengan diterbitkannya surat edaran ini, Pemerintah Kabupaten Siak berharap seluruh lapisan masyarakat dapat berperan aktif dalam menjaga ketenteraman, ketertiban umum, serta menciptakan lingkungan sosial yang aman, tertib, dan bermartabat. (*)