APBD 2026 Pekanbaru dan Inhil Masih Dievaluasi, Sanksi Administratif Membayangi

APBD 2026 Pekanbaru dan Inhil Masih Dievaluasi, Sanksi Administratif Membayangi

SEBALIK.COM , PEKANBARU - Nasib anggaran belanja dua daerah besar di Riau, yakni Kota Pekanbaru dan Indragiri Hilir (Inhil), kini tengah berada di Pemerintah Provinsi untuk dievaluasi. 

Hingga penghujung Januari 2026, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau mengonfirmasi bahwa draft APBD 2026 kedua daerah tersebut masih dalam proses penelaahan intensif.

Plt Kepala BPKAD Riau, Ispan S Syahputra, menegaskan bahwa pihaknya sedang berupaya maraton untuk menuntaskan evaluasi tersebut.

"Evaluasi APBD 2026 milik Pekanbaru dan Inhil masih on process. Kami upayakan secepatnya agar roda pemerintahan tetap berjalan optimal," ujar Ispan, Jumat (30/1/2026).

Ia menjelaskan, sesuai Permendagri No 77 Tahun 2020, jika kesepakatan antara kepala daerah dan DPRD buntu, maka solusi daruratnya adalah penyusunan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada). 

Namun, jalur ini punya batasan ketat, hanya untuk belanja wajib dan mengikat gaji, listrik, kantor, pendanaan layanan dasar berupa kesehatan dan pendidikan. Besaran anggaran maksimal hanya boleh sama dengan APBD tahun sebelumnya.

Peringatan keras juga membayangi para pengambil kebijakan. Jika proses pembahasan meleset dari tenggat waktu yang diatur dalam UU No 23/2014, ada pil pahit yang harus ditelan oleh eksekutif maupun legislatif.

Sesuai Pasal 312, kepala daerah dan DPRD wajib mencapai kesepakatan paling lambat satu bulan sebelum tahun anggaran dimulai. Jika gagal, sanksi administratif akan diberlakukan, hak-hak keuangan berupa gaji dan tunjangan mereka terancam tidak dibayarkan selama enam bulan.

"Aturannya sudah jelas. Sanksi administratif ini berlaku bagi DPRD dan Kepala Daerah yang tidak menyetujui bersama Ranperda APBD sesuai jadwal," pungkas Ispan. (Mail Has)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index