Ahli Sebut Kerugian Negara Capai Rp285 Triliun di Sidang Korupsi Pertamina

Ahli Sebut Kerugian Negara Capai Rp285 Triliun di Sidang Korupsi Pertamina
Sidang kasus korupsi Pertamina di PN Jakarta Pusat

SEBALIK.COM , JAKARTA - Dalam lanjutan persidangan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (2018–2023) di PN Jakarta Pusat, ahli auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memaparkan fakta kerugian negara menembus angka Rp285 triliun, Kamis (29/1/2026).

Nilai yang setara dengan anggaran pembangunan ribuan sekolah dan jembatan ini membuat perkara tersebut menjadi salah satu skandal korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dr Zulkipli, SH, MH, menjelaskan bahwa angka Rp285 triliun tersebut merupakan akumulasi dari kerugian keuangan negara sebesar 2,7 miliar USD dan Rp25,4 triliun.

Menariknya, angka ini masih angka sementara yang berpotensi membengkak saat perhitungan kerugian perekonomian negara dipaparkan ahli berikutnya.

Berdasarkan audit BPK, terdapat tujuh klaster utama yang menjadi mesin penguras uang negara diantaranya, ekspor dan impor minyak mentah, impor produk kilang, permainan sewa kapal, penyewaan terminal BBM, pembayaran kompensasi pemerintah yang tidak semestinya, penyimpangan penjualan solar bersubsidi dan intervensi pihak luar dalam kebijakan internal.

Salah satu poin paling krusial yang dibedah dalam persidangan adalah penyewaan orbit terminal merak (OTM) yang merugikan negara Rp2,9 triliun. JPU mengungkap adanya dugaan persekongkolan jahat yang melibatkan taipan Mohammad Riza Chalid dan pihak swasta lainnya.

"Pertamina dipaksa menyewa OTM, padahal perusahaan memiliki 113 terminal BBM mandiri yang masih sangat layak dan siap beroperasi. Ini murni hasil intervensi, dilakukan tanpa kajian, dan melanggar aturan pengadaan," tegas Zulkipli di hadapan majelis hakim.

Tak berhenti di situ, proses pencampuran bahan bakar (blending) di terminal tersebut juga disebut abal-abal karena tidak memenuhi sertifikasi standar, namun biayanya tetap dibebankan kepada negara hingga mencapai angka Rp13 triliun.

Keterangan ahli BPK ini sekaligus memperkuat kesaksian Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang hadir pada sidang sebelumnya sebagai mantan Komisaris Utama. Ahok sebelumnya memang sempat mencium aroma tidak sedap dalam tata kelola internal Pertamina.

Dengan bukti audit yang tak terbantahkan ini, tim JPU mengaku sangat optimis.

"Seluruh dakwaan terhadap sembilan terdakwa pada klaster pertama telah terbukti secara terang dan meyakinkan," tutup Zulkipli. (Mail Has)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index