Pemko Pekanbaru Bahas Penertiban THM Paragon, Hasil Kajian Segera Disampaikan ke Wali Kota

Pemko Pekanbaru Bahas Penertiban THM Paragon, Hasil Kajian Segera Disampaikan ke Wali Kota
Rapat pembahasan terkait aktivitas operasional THM Paragon yang digelar di Gedung Utama Kompleks Perkantoran Tenayan Raya

SEBALIK.COM, PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tengah mengkaji langkah penertiban terhadap Tempat Hiburan Malam (THM) Paragon menyusul sejumlah persoalan yang dinilai menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, usai rapat pembahasan terkait aktivitas operasional THM Paragon yang digelar di Gedung Utama Kompleks Perkantoran Tenayan Raya, Selasa (3/2/2026).

Ingot menjelaskan, dalam rapat tersebut pihaknya membahas perkembangan terbaru aktivitas THM Paragon dan telah merumuskan sejumlah kesimpulan. Hasil pembahasan tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, dalam bentuk telaahan staf.

“Rapat tadi membahas perkembangan operasional THM Paragon. Dari hasil pembahasan tersebut, kami telah menarik beberapa kesimpulan yang akan diajukan kepada Wali Kota untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa rencana penertiban tidak semata-mata berkaitan dengan mendekatnya bulan suci Ramadan. Meski secara umum operasional tempat hiburan malam memang dihentikan selama Ramadan, terdapat persoalan lain yang menjadi perhatian serius Pemko Pekanbaru.

“Bukan karena Ramadan. Ada persoalan lain, termasuk adanya kegiatan kontes kecantikan waria yang menimbulkan reaksi penolakan dari masyarakat,” ungkap Ingot.

Sebelumnya, masyarakat sempat menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk penolakan terhadap aktivitas yang dinilai tidak sesuai dengan norma dan ketentuan yang berlaku. Dari hasil pembahasan dan pengamatan, Pemko Pekanbaru mencatat sejumlah poin penting yang menjadi dasar pertimbangan pengambilan kebijakan.

“Hal-hal inilah yang menjadi dasar kami untuk mengusulkan kepada kepala daerah agar diambil langkah penertiban,” jelasnya.

Terkait bentuk penertiban atau sanksi yang akan dikenakan, Ingot menyampaikan hal tersebut masih menunggu keputusan Wali Kota Pekanbaru setelah menerima hasil kajian yang diajukan. Pemko memastikan setiap langkah akan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Mengenai bentuk penindakan, nanti akan kami sampaikan setelah ada keputusan dari Wali Kota,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Pemko Pekanbaru bersama Polresta Pekanbaru telah menggelar razia gabungan penyakit masyarakat (pekat) di sejumlah tempat hiburan malam pada Sabtu (31/1/2026) dini hari. Razia tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas kontes kecantikan waria di salah satu hiburan malam yang viral di media sosial.

Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar, menegaskan bahwa Pemko Pekanbaru tidak akan mentolerir setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan tempat hiburan malam, terlebih jika mencoreng nama baik daerah.

“Jika terbukti ada pelanggaran, tentu akan kami tindak sesuai aturan. Kami berharap tidak ada lagi aktivitas yang melanggar norma dan ketentuan, apalagi menjelang bulan suci Ramadan,” tegasnya. (*)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index