GEMARI Jakarta Laporkan PT APSL ke Kejati Riau Terkait Dugaan Penguasaan Hutan 10 Ribu Hektare Secara Ilegal

GEMARI Jakarta Laporkan PT APSL ke Kejati Riau Terkait Dugaan Penguasaan Hutan 10 Ribu Hektare Secara Ilegal
Koordinator Nasional GEMARI Jakarta, Kori Fatnawi.

SEBALIK.COM, PEKANBARU – Gerakan Mahasiswa Riau Jakarta (GEMARI Jakarta) resmi melaporkan PT Andika Permata Sawit Lestari (PT APSL) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau atas dugaan penguasaan kawasan hutan secara ilegal seluas kurang lebih ±10 ribu hektare.

Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Koordinator Nasional GEMARI Jakarta, Kori Fatnawi, melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Riau, Senin (11/5/2026).

Dalam laporannya, GEMARI menyoroti dugaan pengelolaan dan penguasaan kawasan hutan tanpa legalitas yang sah di wilayah Kabupaten Rokan Hilir hingga Kabupaten Rokan Hulu yang diduga telah berlangsung bertahun-tahun.

“Ini bukan lagi sekadar pelanggaran administrasi. Kami menduga ada praktik penguasaan kawasan hutan secara terstruktur dan sistematis yang berpotensi merugikan negara serta merusak kawasan hutan,” tegas Kori usai memasukkan laporan.

Tak hanya menyeret nama korporasi, GEMARI juga meminta Kejati Riau memeriksa sejumlah kelompok tani yang diduga berkaitan dengan pengelolaan lahan eks sitaan negara tersebut.

Kelompok yang dimaksud yakni Kelompok Tani Melayu Terpadu (KTMT) dengan Ketua Ajir Narudin, Kelompok Tani Maju Bersama (KTMB) dengan Ketua Edi Nor, serta Kelompok Tani Nelayan Andalan (KTNA) yang dipimpin H. Abdul Gani.

Menurut GEMARI, meskipun sebagian lahan telah dilakukan penguasaan kembali oleh negara melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), namun secara faktual kebun sawit diduga masih tetap dikelola melalui skema kelompok tani tertentu.

“Jangan sampai kelompok tani hanya dijadikan tameng untuk mempertahankan penguasaan lahan yang sebelumnya telah ditertibkan negara,” lanjut Kori.

GEMARI menilai kondisi tersebut patut diduga sebagai bentuk penguasaan terselubung terhadap aset negara demi mempertahankan keuntungan ekonomi dari kawasan perkebunan sawit di area hutan.

“Kami meminta Kejaksaan Tinggi Riau segera memeriksa direksi PT APSL beserta Ketua KTMT Ajir Narudin, Ketua KTMB Edi Nor, dan Ketua KTNA H. Abdul Gani. Kami meyakini adanya dugaan persekongkolan jahat dan terselubung. Bongkar dan usut tuntas,” tegasnya.

Dalam laporannya, GEMARI juga meminta Kejati Riau menelusuri kemungkinan adanya unsur tindak pidana kehutanan, perkebunan, tindak pidana korporasi hingga potensi tindak pidana korupsi apabila ditemukan adanya pembiaran maupun penyalahgunaan kewenangan.

“Kami meminta Kejati Riau dengan tegas mengusut potensi kerugian negara akibat dugaan praktik mafia hutan tersebut. Penegakan hukum harus menyentuh aktor utama, aliran keuntungan, dan pihak-pihak yang diduga menikmati hasil dari penguasaan kawasan hutan itu,” pungkas Kori.

GEMARI menegaskan, negara tidak boleh kalah terhadap mafia penguasaan kawasan hutan di Provinsi Riau. (Rls)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index