SEBALIK.COM, PEKANBARU - Sidang dugaan korupsi yang menyeret Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, kian memanas. Kuasa hukum terdakwa, Kemal Shahab, melempar pernyataan usai persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (29/4/2026). Ia menyebut kliennya hanyalah korban dari permainan bawahannya sendiri.
Sorotan tajam tertuju pada sosok Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau, Ferry Yunanda. Kemal menilai, fakta persidangan justru menguliti peran dominan Ferry yang diduga menjadi aktor intelektual di balik pengumpulan upeti dari para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT).
Berdasarkan keterangan di persidangan, Kemal mengungkapkan bahwa Ferry Yunanda bertindak sangat aktif, mulai dari meminta hingga mendistribusikan uang secara sadar.
"Pesan dari Kadis tidak disampaikan secara utuh, melainkan dipelintir. Akibatnya, para Kepala UPT merasa terancam dan menganggap itu adalah perintah saklek yang harus dipatuhi," ujar Kemal dengan tegas.
Lebih lanjut, Kemal menegaskan bahwa Abdul Wahid sama sekali buta terkait instruksi pengumpulan dana tersebut. Ia menduga ada praktik kultur lama di tubuh Dinas PUPR-PKPP yang kemudian menjebak kliennya yang baru menjabat hitungan bulan.
Peran Ferry dianggap sangat signifikan karena tidak hanya menjemput bola, tetapi juga mengatur lalu lintas distribusi uang haram tersebut kepada pihak-pihak tertentu, termasuk nama-nama seperti Dani M Nursalam hingga Pak Arief melalui perantara sopir.
"Dari awal kami sudah sampaikan, yang seharusnya diduga melakukan tindak pidana itu adalah Ferry Yunanda. Pak Gubernur baru menjabat 2 sampai 3 bulan, jangan-jangan beliau hanya terjebak dalam situasi yang sudah mengakar di sana," pungkas Kemal. (*)