Dilintasi Kendaraan Overload, Jembatan Darurat di Sinambek Kuansing Nyaris Ambruk

Dilintasi Kendaraan Overload, Jembatan Darurat di Sinambek Kuansing Nyaris Ambruk
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kuansing, Hendri Wahyudi, SE

SEBALIK.COM, KUANSING – Jembatan darurat yang berada di wilayah Sinambek, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), dilaporkan nyaris ambruk setelah dilalui kendaraan bermuatan berlebih. Kondisi tersebut dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan dan memaksa pemerintah daerah mengambil langkah penutupan sementara.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kuansing, Hendri Wahyudi, SE, menjelaskan bahwa sejak awal jembatan darurat tersebut tidak dirancang untuk menahan beban angkutan berat, seperti kendaraan pengangkut hasil sawit, pupuk, maupun material lainnya.

Ia menyebutkan bahwa Bupati Kuantan Singingi, Dr. H. Suhardiman Amby, sebelumnya telah menginstruksikan pemasangan portal pembatas muatan guna membatasi kendaraan yang melintas di jembatan tersebut. Namun, instruksi tersebut belum sepenuhnya dipatuhi.

“Kekhawatiran Bupati kini terbukti. Kendaraan overload tidak hanya merusak jalan, tetapi juga menyebabkan kondisi jembatan darurat ini semakin parah hingga nyaris ambruk,” ujar Hendri, Selasa (3/2/2026).

Menurutnya, keterbatasan anggaran daerah yang tengah mengalami defisit membuat pemerintah harus menetapkan skala prioritas pembangunan infrastruktur. Karena itu, pemasangan portal pembatas muatan menjadi langkah antisipatif sementara yang paling memungkinkan dilakukan.

“Atas instruksi Bupati, Dishub bersama pemerintah kecamatan telah memasang dan memaksimalkan portal pembatas. Ini dilakukan untuk melindungi infrastruktur yang ada dan menjamin keselamatan pengguna jalan,” jelasnya.

Hendri mengungkapkan bahwa rendahnya kepatuhan sebagian masyarakat dan perusahaan angkutan terhadap ketentuan tonase menjadi kendala utama di lapangan. Akibatnya, kondisi jembatan darurat di Sinambek semakin memburuk dan kini tidak dapat dilalui.

Sebagai langkah tegas, Dishub Kuansing menutup ruas jalan di lokasi tersebut dan mengalihkan arus lalu lintas ke jalur alternatif. Portal pembatas muatan juga akan terus dimaksimalkan untuk mencegah kejadian serupa di titik lain.

Ia menegaskan bahwa kebijakan pembatasan muatan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur sanksi bagi pengemudi kendaraan yang mengangkut muatan melebihi batas yang ditetapkan.

“Kami mengimbau masyarakat dan perusahaan angkutan untuk mematuhi batas tonase sesuai kelas dan daya dukung jalan. Kepatuhan ini penting demi keselamatan bersama dan menjaga infrastruktur daerah,” pungkas Hendri. (*)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index