Pemko Pekanbaru Sosialisasikan Pengelolaan Kanto kepada Pedagang STC

Pemko Pekanbaru Sosialisasikan Pengelolaan Kanto kepada Pedagang STC
Pemko Pekanbaru, mensosialisasikan pengelolaan kantor dan toko (kanto) ke pedagang di pusat perbelanjaan Sukaramai Trade Center (STC)

SEBALIK.COM, PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mensosialisasikan rencana pengelolaan kantor dan toko (kanto) kepada para pedagang di pusat perbelanjaan Sukaramai Trade Center (STC). Sosialisasi ini dilakukan seiring akan berakhirnya perjanjian Bangun Guna Serah (BGS) antara Pemko Pekanbaru dan PT Makmur Papan Permata (MPP).

Kegiatan sosialisasi berlangsung di aula Mal Pelayanan Publik (MPP) Jalan Jenderal Sudirman, Selasa (3/2/2026) malam, dan dipimpin langsung oleh Pj Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Drs. Ingot Ahmad Hutasuhut.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Plt Asisten II Setdako Pekanbaru Zulhelmi Arifin, Asisten III Syamsuwir, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Iwan Simatupang, Kepala BPKAD Firmansyah Eka Putra, Kepala DPMPTSP Mahyuddin, Kepala Satpol PP Yuliarso, Plt Kepala Diskominfotiksan Ardiansyah Eka Putra, Kepala Bagian Hukum Edi Susanto, serta Kepala Bagian Kerja Sama Dedi Damhudi.

Usai kegiatan, Pj Sekdako Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut menjelaskan bahwa sosialisasi ini dilakukan sebagai tindak lanjut berakhirnya kerja sama antara Pemko Pekanbaru dan PT MPP dalam pengelolaan dan peremajaan Pasar Sukaramai.

“Sosialisasi ini terkait berakhirnya perjanjian Bangun Guna Serah antara Pemerintah Kota Pekanbaru dengan PT Makmur Papan Permata dalam pengelolaan Sukaramai Trade Center,” jelas Ingot.

Ia menyebutkan, terdapat 134 unit ruko di STC yang masa perjanjian BGS-nya akan berakhir pada 9 Februari 2026. Dengan berakhirnya perjanjian tersebut, seluruh ruko dimaksud akan menjadi aset milik Pemko Pekanbaru.

“Karena perjanjian kerja sama berakhir, maka ruko-ruko tersebut diserahkan kepada Pemerintah Kota Pekanbaru sebagai hasil dari kerja sama yang telah berlangsung selama ini,” ujarnya.

Oleh sebab itu, Pemko Pekanbaru mengundang para pedagang yang selama ini menempati ruko-ruko tersebut untuk mendapatkan penjelasan terkait pola dan sistem pengelolaan ke depan, sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku.

“Kami sudah menyampaikan pola-pola pengelolaan sesuai aturan. Namun, para pedagang juga menyampaikan sejumlah aspirasi dan permintaan,” ungkap Ingot.

Aspirasi yang disampaikan pedagang tersebut akan ditampung dan dibahas lebih lanjut oleh Pemko Pekanbaru guna menemukan kesepakatan bersama, sepanjang tetap sejalan dengan regulasi yang berlaku.

“Kita akan diskusikan lebih lanjut hingga mengerucut dan dapat disepakati bersama, tentu dengan tetap mengacu pada aturan,” tutupnya. (*)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index