Gajah Sumatera Dibunuh Brutal, Kapolda Riau Tegaskan Perang Terbuka terhadap Pemburu Liar

Gajah Sumatera Dibunuh Brutal, Kapolda Riau Tegaskan Perang Terbuka terhadap Pemburu Liar
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan turun langsung ke lokasi kejadian pada Sabtu (7/2/2026)

SEBALIK.COM, PELALAWAN – Tragedi memilukan terjadi di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Seekor gajah sumatera ditemukan tewas secara mengenaskan, diduga kuat menjadi korban perburuan liar bersenjata api.

Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan turun langsung ke lokasi kejadian pada Sabtu (7/2/2026). Kehadirannya menegaskan sikap tegas kepolisian bahwa kasus ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan kejahatan serius terhadap ekosistem dan kemanusiaan.

Dibunuh dengan Senjata Api, Gading Digondol Pelaku

Gajah tersebut ditemukan dalam kondisi tidak wajar, dengan kepala terputus dan gading hilang. Hasil temuan di lapangan semakin memperkuat dugaan pembunuhan terencana, setelah tim menemukan dua proyektil logam di tubuh satwa dilindungi tersebut.

Fakta ini mengonfirmasi bahwa gajah sumatera itu tidak mati secara alami, melainkan dieksekusi menggunakan senjata api sebelum bagian tubuhnya diambil demi keuntungan ekonomi.

Kapolda Riau menyebut peristiwa ini sebagai luka mendalam bagi keadilan dan nilai kemanusiaan, sekaligus ancaman nyata bagi kelestarian satwa dilindungi di Riau.

“Saya memahami kemarahan publik. Ini bukan hanya kejahatan hukum, tapi kejahatan terhadap nurani. Gajah adalah identitas ekosistem Riau yang wajib kita jaga, bukan dibantai,” tegas Irjen Herry Heryawan.

Polisi Kerahkan Kekuatan Penuh, SCI Jadi Andalan

Kapolda memastikan tidak ada ruang bagi pelaku untuk bersembunyi. Polda Riau mengerahkan Brimob, Reserse Kriminal, serta berkolaborasi dengan BBKSDA Riau untuk mengusut tuntas kasus ini.

Penyidikan dilakukan menggunakan pendekatan Scientific Crime Investigation (SCI). Polisi mengumpulkan berbagai barang bukti ilmiah, mulai dari sampel tanah, bercak darah, hingga jaringan biologis di lokasi kejadian untuk dianalisis secara forensik.

Pendekatan berbasis sains ini diharapkan mampu mengungkap pelaku secara objektif dan menutup celah pembelaan di pengadilan.

Jerat Hukum Maksimal Menanti Pelaku

Ketegasan aparat diperkuat dengan penerapan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati. Regulasi ini memberikan ancaman hukuman berat, tidak hanya bagi eksekutor di lapangan, tetapi juga penadah dan jaringan perdagangan gading ilegal.

“Siapa pun yang terlibat akan kami kejar. Tidak ada toleransi bagi kejahatan lingkungan,” tegas Kapolda.

Penanganan serius ini turut ditunjukkan dengan kehadiran sejumlah pejabat utama Polda Riau, di antaranya Kombes Ade Kuncoro Ridwan dan Kombes Hasyim Risahondua, sebagai bentuk komitmen penuh institusi.

Ajakan Kapolda: Masyarakat Jangan Diam

Menutup keterangannya, Kapolda Riau mengajak masyarakat untuk berperan aktif. Informasi sekecil apa pun terkait perburuan liar atau perdagangan gading ilegal dinilai sangat krusial dalam proses pengungkapan kasus.

“Negara tidak boleh kalah oleh kejahatan lingkungan. Mari kita jaga alam Riau demi masa depan anak cucu kita,” pungkasnya. (*)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index