SEBALIK.COM, PELALAWAN — Seorang bocah berinisial AS (9) di Kabupaten Pelalawan, Riau, mengalami luka serius setelah menjadi korban dugaan malpraktik sunat yang dilakukan oleh seorang bidan berinisial EV.
Akibat tindakan kelalaian tersebut, kepala kemaluan korban terpotong, menyebabkan cedera permanen.
Kasus ini kini telah memasuki tahap penyidikan. Bidan EV telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Pelalawan.
“Kami memastikan adanya unsur kelalaian dalam tindakan sunat yang dilakukan EV. Karena itu, yang bersangkutan resmi ditetapkan sebagai tersangka,” ujar AKP I Gede Yoga Eka Pranata, Kasat Reskrim Polres Pelalawan, Jumat (21/11/2025) dikutip dari Liputan6.com.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah pihak, mulai dari pelapor, terlapor, tenaga medis dari IDI, Dinas Kesehatan, Kepala Puskesmas, hingga saksi ahli. EV dijerat Pasal 360 KUHP dan pasal pidana dalam UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Meski telah dipanggil untuk pemeriksaan sebagai tersangka, EV mangkir dari panggilan pertama sehingga penyidik akan melayangkan panggilan kedua.
Peristiwa bermula saat AS dibawa orang tuanya untuk disunat di tempat praktik EV di Desa Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti. Tindakan sunat disebut berjalan normal. AS dipulangkan dengan balutan perban tanpa ada keluhan berarti.
Namun beberapa hari kemudian, AS merasakan nyeri hebat saat buang air kecil disertai pendarahan. Ketika perban dibuka, orang tua terkejut mendapati bahwa kepala kemaluan anak telah terpotong.
Kasus ini sempat diupayakan mediasi, namun tidak ada titik temu antara keluarga dan pihak bidan. Karena penanganan awal dianggap lambat, keluarga harus menanggung sendiri seluruh biaya ketika membawa AS ke rumah sakit di Pekanbaru.
Setelah kasus mulai mencuat ke publik, Dinas Kesehatan Pelalawan turun tangan mendampingi korban. Namun karena cedera korban bersifat permanen dan keluarga tidak puas dengan penanganan yang dilakukan, mereka akhirnya menempuh jalur hukum dan melaporkan kasus tersebut ke Polres Pelalawan. (*)