Dispar Riau Evaluasi Ketat Tempat Hiburan Malam Jelang Ramadan, New Paragon Disorot

Dispar Riau Evaluasi Ketat Tempat Hiburan Malam Jelang Ramadan, New Paragon Disorot
Forum Masyarakat Riau Anti Maksiat (FORMARAM) menggelar aksi unjuk rasa, mendesak penutupan tempat hiburan malam New Paragon, Pekanbaru.

SEBALIK.COM, PEKANBARU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Pariwisata (Dispar) melakukan evaluasi menyeluruh terhadap operasional tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru menjelang Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah. Salah satu lokasi yang menjadi perhatian serius adalah New Paragon KTV and Cafe, menyusul aksi unjuk rasa masyarakat dan viralnya dugaan aktivitas yang dinilai melanggar norma.

Kepala Dinas Pariwisata Riau, Tekad Perbatas, mengatakan penataan ulang dilakukan sebagai langkah menjaga kondusivitas daerah, khususnya menjelang Ramadan. Ia menegaskan seluruh usaha pariwisata wajib beroperasi sesuai ketentuan perizinan dan norma yang berlaku di Riau.

“Dalam waktu dekat kami akan mengevaluasi seluruh tempat hiburan malam di Pekanbaru. Kami ingin memastikan setiap usaha berjalan sesuai aturan, baik dari sisi perizinan maupun pelaksanaannya di lapangan,” ujar Tekad Perbatas di Kantor Gubernur Riau, Jumat (6/2/2026).

Tekad menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2025, izin operasional bar dan diskotek memiliki persyaratan yang ketat. Dispar Riau saat ini tengah melakukan audit terhadap lampiran izin New Paragon untuk memastikan apakah terjadi pelanggaran izin atau penyalahgunaan aktivitas usaha.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Pekanbaru telah menyegel New Paragon KTV and Cafe yang berlokasi di Jalan Sultan Syarif Kasim pada Selasa (3/2/2026). Penyegelan dipimpin langsung oleh Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, bersama Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta, sebagai respons atas tuntutan Forum Masyarakat Riau Anti Maksiat (FORMARAM).

Wali Kota Agung Nugroho menegaskan bahwa selama proses pemeriksaan berlangsung, pengelola dilarang melakukan aktivitas operasional apa pun.

“Penyegelan ini resmi dilakukan pemerintah kota. Pengelola tidak boleh beroperasi sampai pemeriksaan tuntas, demi menjaga ketertiban umum dan menjawab keresahan masyarakat secara hukum,” tegasnya.

Agung menambahkan, izin operasional tempat hiburan tersebut berpotensi dicabut secara permanen apabila terbukti memfasilitasi kegiatan yang melanggar hukum dan norma yang berlaku. Namun, ia menekankan bahwa proses penindakan akan dilakukan secara objektif dan adil.

Sementara itu, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta menyampaikan bahwa pihak kepolisian masih mendalami keterangan dari sejumlah saksi, baik dari manajemen maupun pengunjung yang berada di lokasi saat kejadian.

“Jika ditemukan unsur pidana, tentu akan kami proses sesuai hukum. Namun apabila hanya pelanggaran Perda, penanganannya akan diserahkan kepada Satpol PP,” jelas Muharman.

Di sisi lain, Manajer Operasional New Paragon, Hafis Lubis, membantah tudingan bahwa manajemen mengetahui adanya aktivitas menyimpang. Ia menyatakan kegiatan tersebut merupakan kunjungan tamu umum dan mengklaim manajemen memiliki SOP ketat terkait pemeriksaan pengunjung.

Menurut Hafis, pihaknya menduga polemik yang berkembang diperbesar oleh pihak tertentu. Ia juga menegaskan bahwa pengelola siap mengikuti seluruh proses pemeriksaan yang dilakukan oleh pemerintah dan aparat penegak hukum. (*)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index