SEBALIK.COM, TELUK KUANTAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis ganja lintas kota melalui operasi beruntun sejak akhir Januari 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka serta menyita puluhan paket ganja siap edar dalam jumlah besar.
Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana melalui Kasatresnarkoba AKP Hasan Basri menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan tersangka berinisial MA di Pasar Lubuk Jambi pada Kamis (29/1/2026). Dari tangan MA, petugas mengamankan barang bukti awal berupa 100 gram ganja kering.
“Dari keterangan tersangka MA, tim langsung melakukan pengembangan karena terindikasi akan ada transaksi lanjutan dalam jumlah yang lebih besar,” ujar AKP Hasan Basri.
Pengembangan tersebut membuahkan hasil pada Ahad (1/2/2026) sekitar pukul 06.30 WIB. Tim Opsnal Elang Kuantan yang melakukan pengintaian di sekitar Pasar Lubuk Jambi mencurigai satu unit mobil Honda Brio warna silver bernomor polisi BM 1439 TA, lalu melakukan penghadangan.
Dalam operasi itu, polisi mengamankan tersangka JN, sementara tersangka FH sempat melarikan diri ke permukiman warga. Namun, pelariannya berhasil digagalkan setelah dikejar sejauh kurang lebih satu kilometer. Dari hasil penggeledahan kendaraan, petugas menemukan satu paket besar ganja seberat sekitar satu kilogram yang disimpan di kursi tengah mobil.
Dari pengakuan JN, ganja tersebut diketahui berasal dari Kota Pekanbaru. Berbekal informasi itu, tim bergerak cepat menuju Pekanbaru dan mengamankan tersangka DP di sebuah rumah kos di Jalan Damai, Kelurahan Tobek Godang, sekitar pukul 13.30 WIB.
Penggeledahan kamar kos yang disaksikan ketua RT dan pemilik kos mengungkap temuan mengejutkan. Selain paket ganja yang disimpan di bawah kasur dan tumpukan pakaian, petugas menemukan 20 paket besar ganja yang disembunyikan di atas plafon kamar kos.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka DP mengaku memperoleh pasokan ganja dari seorang pria berinisial SN yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Total pasokan yang diterima mencapai dua karung berisi 50 paket besar ganja yang rencananya diedarkan di wilayah Riau. DP juga mengaku dijanjikan upah sebesar Rp350 ribu untuk setiap paket ganja yang berhasil terjual.
Saat ini, keempat tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kuantan Singingi untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna memburu bandar besar yang menjadi pemasok utama jaringan tersebut. (*)