Gakkum Kehutanan Panggil Direksi PT RAPP Terkait Kematian Gajah Sumatera di Kawasan Konsesi Riau

Gakkum Kehutanan Panggil Direksi PT RAPP Terkait Kematian Gajah Sumatera di Kawasan Konsesi Riau
Seekor gajah Sumatera ditemukan mati di dalam areal konsesi perusahaan di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

SEBALIK.COM, JAKARTA – Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkumhut) memanggil jajaran direksi PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP) untuk dimintai keterangan terkait kematian seekor gajah Sumatera di dalam areal konsesi perusahaan di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari pendalaman tanggung jawab pemegang izin dalam menjalankan kewajiban perlindungan hutan dan satwa liar di wilayah kerjanya. “Setiap bentuk perburuan dan pembunuhan satwa liar yang dilindungi adalah kejahatan serius dan akan ditindak tegas sesuai hukum,” ujarnya.

Gajah jantan tersebut ditemukan mati di kawasan lindung Blok Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, yang merupakan bagian dari kantong habitat Tesso Tenggara. Temuan awal dilaporkan PT RAPP kepada Polres Pelalawan dan Balai Besar KSDA Riau pada 2 Februari 2026. Tim Penanggulangan Konflik Satwa Liar (TPKSL) Blok Ukui menemukan gajah dalam kondisi pembusukan lanjut.

Balai Besar KSDA Riau kemudian melakukan nekropsi dan menemukan indikasi cedera kepala berat, dengan dugaan trauma akibat luka tembak. Gajah diperkirakan berusia di atas 40 tahun dan telah mati sekitar dua minggu sebelum ditemukan. Hasil ini memperkuat dugaan adanya tindakan kriminal terhadap satwa dilindungi.

Sejalan dengan penyelidikan Polres Pelalawan dan Polda Riau, Gakkum Kehutanan juga mendalami aspek kepatuhan korporasi. Pendalaman ini mencakup efektivitas sistem pengamanan kawasan, pengelolaan High Conservation Value (HCV), serta keberadaan dan fungsi koridor satwa di dalam areal konsesi.

Pemanggilan direksi PT RAPP dimaksudkan untuk memperoleh gambaran utuh mengenai pelaksanaan kewajiban perlindungan hutan dan satwa liar sesuai peraturan perundang-undangan. “Kematian gajah di wilayah kerja perusahaan menjadi catatan serius bagi kami. Apabila ditemukan kelalaian, akan ada konsekuensi hukum,” tegas Dwi Januanto.

Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memastikan perlindungan satwa liar berjalan seiring dengan kepatuhan korporasi, serta mendorong seluruh pemegang izin agar menerapkan prinsip pengelolaan hutan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan. (*)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index