SEBALIK.COM, PEKANBARU — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru menutup sebuah rumah yang dijadikan panti pijat di Jalan Kartama, Kecamatan Marpoyan Damai. Penutupan dilakukan setelah petugas menemukan adanya dugaan praktik prostitusi terselubung di lokasi tersebut.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Yuliarso, mengatakan bahwa tindakan ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah terhadap aktivitas mencurigakan di tempat tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas kemudian turun langsung ke lapangan pada Kamis (23/10/2025) malam, dan menemukan indikasi kuat adanya praktik prostitusi.
“Kami menerima laporan warga yang gelisah dengan kegiatan di lokasi itu. Setelah dicek, ternyata benar ada dugaan prostitusi berkedok pijat. Maka langsung kami tindak dan tutup tempatnya,” ujar Yuliarso, Sabtu (25/10/2025).
Dalam penertiban tersebut, pemilik panti pijat diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut di Markas Satpol PP Pekanbaru. Sementara beberapa pekerja perempuan yang diduga terlibat dalam praktik ilegal itu dipulangkan ke daerah asalnya.
Situasi di sekitar lokasi sempat memanas karena warga sekitar sudah lama geram dengan keberadaan tempat tersebut. Untuk menghindari konflik, Satpol PP segera mengambil langkah tegas menutup usaha itu dan memasang segel.
“Pemilik sudah kami buatkan surat pernyataan agar tidak membuka kembali usaha serupa. Ini juga bentuk ketegasan kami menciptakan lingkungan yang tertib dan kondusif,” tambahnya.
Yuliarso menegaskan, penertiban ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Pemko Pekanbaru untuk menindak praktik-praktik yang melanggar norma dan ketertiban umum.
Ia juga mengajak masyarakat agar tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas serupa di lingkungannya. (Maoelana)