Sembunyikan TBS Hasil Curian di Balik Pelepah, Pemuda di Kuansing Diciduk Polisi

Sembunyikan TBS Hasil Curian di Balik Pelepah, Pemuda di Kuansing Diciduk Polisi

SEBALIK.COM , KUANSING - Seorang pemuda berinisial R (21) terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib setelah tertangkap basah sedang memanen tandan buah segar (TBS) kelapa sawit secara ilegal. Aksi panen liar ini terjadi di Desa Lubuk Kebun, Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi, Sabtu pagi (7/2/2026).

Pelaku kini diamankan di Polsek Logas Tanah Darat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Peristiwa bermula sekitar pukul 11.00 WIB di kebun milik M (66) yang berlokasi di Jalan KUD Simpang Kampar. Aksi mencurigakan R pertama kali terendus oleh KF (30), penjaga kebun yang sedang melakukan patroli rutin.

KF melihat sosok pemuda asing yang tengah asyik memanen buah sawit di lahan tersebut. Tanpa menunggu lama, penjaga kebun langsung melaporkan temuan tersebut kepada pemilik lahan. Atas arahan pemilik, R akhirnya berhasil diamankan di lokasi kejadian.

Untuk mengelabui pandangan, pelaku sempat berusaha menyembunyikan buah sawit yang sudah dipanennya di bawah tumpukan pelepah sawit. Namun, trik tersebut gagal total saat polisi dan warga melakukan pengecekan di lokasi.

Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana melalui Kapolsek Logas Tanah Darat, Iptu Masjidil, mengonfirmasi bahwa pelaku mengakui tindakannya tersebut dilakukan atas inisiatif pribadi demi mendapatkan uang secara instan.

"Terlapor mengakui memanen buah sawit tersebut atas inisiatif sendiri untuk dijual," ujar Iptu Masjidil, Minggu (8/2/2026).

Setelah dilakukan penimbangan di RAM UD Akpol CV Bukik Tigo, tercatat total ada 14 tandan sawit dengan berat mencapai 347 kilogram. Akibat pencurian ini, pemilik kebun mengalami kerugian materi sebesar Rp1.103.000.

Kini, pemuda berinisial R tersebut harus menghadapi konsekuensi hukum yang serius. Polisi menjeratnya dengan Pasal 476 KUHP tentang Pencurian Biasa (sesuai UU No. 1 Tahun 2023) dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta.

Iptu Masjidil menegaskan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini secara profesional dan mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi kondusif. 

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan melanggar hukum dan bersama-sama menjaga keamanan lingkungan," pungkasnya. (Mail Has)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index