Mantan Kades di Rohul Serahkan Tanah Pribadi untuk Desa, Malah Jadi Tersangka

Mantan Kades di Rohul Serahkan Tanah Pribadi untuk Desa, Malah Jadi Tersangka
Kuasa Hukum AI, Supriono SH CPM.

SEBALIK.COM, ROKAN HULU – Kisah memilukan sekaligus ironis terjadi di Desa Kepenuhan Raya, Rokan Hulu. Seorang mantan kepala desa tahun 2012-2018 berinisial AI harus mendekam di balik jeruji besi atas dugaan korupsi.

Padahal kasus ini berawal dari inisiatifnya menyerahkan tanah pribadi seluas 22,5 hektare kepada desa itu.

Mantan kades yang berniat menjadi pahlawan bagi desanya, kini menyandang status tersangka. Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohul menduga ada penyimpangan pengelolaan aset yang diduga merugikan negara Rp383 juta.

Kuasa Hukum AI, Supriono SH CPM, menjelaskan bahwa kasus ini adalah tragedi birokrasi dan hukum. Kronologi bermula pada tahun 2012, saat AI terpilih sebagai kades. 

Melihat desa tidak memiliki Pendapatan Asli Desa (PADes), AI berinisiatif menyerahkan tanah pribadinya seluas 22,5 hektare kepada desa.

"Klien saya ini inisiatifnya luar biasa. Dia serahkan tanah pribadinya ke desa hanya untuk menambah pendapatan desa," ujar Supriono, Sabtu (25/10/2025).

Penyerahan tanah ini kemudian disepakati melalui Musyawarah Desa (MusDes) dengan mekanisme yang jelas, Rp 5 juta disetorkan ke Kas Desa, sisa penghasilan dikelola untuk keperluan sosial, keagamaan, dan fasilitas umum (seperti pembangunan jalan desa dan bantuan anak yatim).

"Uang Rp 5 Juta itulah yang harus disetorkan ke kas desa. Sisanya untuk keperluan sosial, keagamaan, dan pembangunan, itu hasil musyawarah lengkap notulen," kata Supriono yang akrap disapa Cak Pri.

Ironisnya, meski menjalankan kesepakatan MusDes, AI justru dilaporkan pada tahun 2023 setelah ia selesai menjabat tahun 2018. 

Ia dituduh tidak menyetorkan seluruh hasil Tanah Kas Desa (TKD) ke rekening desa, dengan kerugian dihitung berdasarkan angka di luar kesepakatan Rp 5 juta tersebut.

Berjuang melawan peluru hukum, AI mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru. Awalnya ditolak karena itu bukan wewenang PTUN. 

Namun, di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PTTUN) Medan pada 19 Agustus 2025 mengeluarkan amar putusan yang mengubah segalanya:

1. Mengabulkan gugatan pembanding seluruhnya (AI);

2. Menyatakan Terbanding 1 (Camat Kepenuhan) telah melakukan perbuatan melawan hukum.

3. Mewajibkan terbanding 1 (Camat Kepenuhan) mencoret nama (AN TKD Kepenuhan Raya) dari surat tanah, sehingga kepemilikan tanah tersebut atas nama AI.

Dengan putusan PTTUN ini, secara hukum kepemilikan tanah 22,5 hektare tersebut kembali kepada AI. Ini menguatkan argumen bahwa tanah tersebut sejak awal adalah milik pribadi AI, bukan murni aset desa, sehingga pengelolaan hasilnya seharusnya tunduk pada MusDes.

Kuasa Hukum AI menyoroti status hukum kliennya. Dengan adanya putusan PTTUN yang menyatakan status tanah tersebut milik AI dan diberikan secara cuma-cuma kepada desa. Jaksa semestinya tidak gegabah menetapkan status hukum AI.

"Dengan adanya perkara di PTUN seharusnya jaksa tidak gegabah menetapkan setatus hukum AI, namun alangkah baiknya menunggu putusan dari PTUN inkrah atau berkekuatan hukum tetap," tutup Supriono.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi telah dilakukan Sebalik.com kepada Kepala Desa Kepenuhan Raya, Camat Kepenuhan, dan pihak Kejaksaan Negeri Rohul terkait tindak lanjut putusan PTTUN Medan ini belum mendapatkan tanggapan. (Mail Has)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index