SEBALIK.COM , KAMPAR - Penipuan jamaah umrah masih saja terjadi. Niat beribadah di TanahSuci kandas gara-gara salah memilih travel. Termasuk penipuan dalam bisnis umrah ini.
Kasus terbaru pasangan suami istri, AI (40) dan RS (41) menjadi tersangka penipuan dan penggelapan. Saat ini mereka telah ditahan Polres Kampar.
Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatma Jonimandala mengatakan, perbuatan pasutri itu berkaitan dengan bisnis umrah.
Ia mengatakan, pasutri menggunakan uang dari donator untuk kepentingan pribadi. Perkara tersebut bermula ketika RS bertemu dengan korban berinisial EM pada Januari 2024.
Keduanya bertemu di satu kantor travel umrah di wilayah Bukittinggi, Sumatera Barat. RS mengajak EM untuk bekerja sama dalam usaha tiket umrah.
"Tersangka RS meminta tolong kepada korban untuk dicarikan donatur atau sejumlah uang untuk keperluan membeli tiket jemaah umrah," ujarnya, Kamis (23/10/2025).
Pada saat itu RS memperlihatkan surat tanah yang diklaim miliknya. RS menawarkan surat tanah itu sebagai jaminan atas uang donatur yang diterima.
Korban pun tergiur dengan tawaran RS. Korban akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp 500 juta di hadapan notaris.
Tersangka berjanji akan mengembalikan uang korban dalam satu bulan. Namu janji pengembalian uang tak ditepati.
Korban kemudian melakukan pengecekan terhadap posisi tanah sesuai surat yang dijaminkan. Dan ternyata tanah itu bukan milik tersangka.
Korban yang merasa ditipu, kemudian melapor ke Polres Kampar. Polisi pun melakukan penyelidikan dan menetapkan pasangan suami istri itu sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup.
Ia mengatakan, penangkapan AI dilakukan lada Senin (20/10/2025) sekitar pukul 21.15 WIB. RS dijemput paksa karena dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP. (*)