APBD 2026 Pekanbaru dan Inhil Belum Disahkan, Pengamat Tekankan Kepatuhan Regulasi

APBD 2026 Pekanbaru dan Inhil Belum Disahkan, Pengamat Tekankan Kepatuhan Regulasi

SEBALIK.COM, PEKANBARU - Hingga awal Januari 2026, Kota Pekanbaru dan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) tercatat masih belum mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2026. Kondisi ini menuai sorotan dari Pengamat Politik Riau, Agung Wicaksono PhD.

Menurut Agung, keterlambatan pengesahan APBD menunjukkan bahwa proses pembahasan antara pemerintah daerah dan DPRD belum mencapai titik kesepakatan. Padahal, secara aturan, APBD seharusnya ditetapkan paling lambat 31 Desember tahun sebelumnya.

“Jika merujuk pada peraturan perundang-undangan, batas waktu penetapan APBD sudah jelas sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 dan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” ujar Agung, Sabtu (3/1/2026) dikutip dari halloriau.com.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa keterlambatan tersebut tidak bisa serta-merta dibebankan pada satu pihak. Penetapan APBD merupakan hasil pembahasan bersama antara eksekutif dan legislatif, sehingga dinamika dalam prosesnya sangat mungkin terjadi.

Agung menjelaskan, dalam praktiknya keterlambatan bisa disebabkan oleh berbagai faktor, mulai dari pendalaman substansi anggaran, penyesuaian kebijakan fiskal, hingga upaya menyelaraskan prioritas pembangunan dengan kemampuan keuangan daerah.

Ia juga menambahkan, sesuai ketentuan, pemerintah daerah tetap dapat menjalankan roda pemerintahan meski APBD belum disahkan, melalui mekanisme pengelolaan keuangan sementara agar pelayanan publik tidak terhenti.

“Namun ke depan, penyelesaian APBD harus tetap berpegang pada prinsip taat aturan, kehati-hatian, dan akuntabilitas. Ini penting agar program pembangunan dapat berjalan efektif dan sesuai ketentuan,” tegasnya.

Sementara itu, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau mencatat hingga saat ini baru menerima 10 draf APBD 2026 dari kabupaten/kota di Riau. Dua daerah yang belum menyerahkan draf tersebut adalah Kota Pekanbaru dan Kabupaten Indragiri Hilir.

Pelaksana Tugas Kepala BPKAD Provinsi Riau, Ispan S. Syahputra, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengingatkan pemerintah daerah dan DPRD untuk segera mempercepat proses pengesahan APBD, mengingat tahun anggaran 2026 sudah berjalan.

“Kami mendorong agar kepala daerah dan DPRD dapat segera menggesa pengesahan APBD 2026,” ujarnya.

Adapun daerah yang telah menyerahkan draf APBD 2026 antara lain Kota Dumai, Kabupaten Kepulauan Meranti, Bengkalis, Siak, Kampar, Kuantan Singingi, Rokan Hilir, Pelalawan, Rokan Hulu, dan Indragiri Hulu. Dari jumlah tersebut, sembilan daerah telah menyelesaikan proses evaluasi, sementara Rokan Hulu masih dalam tahap evaluasi karena baru menyerahkan draf pada 24 Desember 2025.

Ispan menambahkan, sesuai ketentuan, proses evaluasi draf APBD kabupaten/kota dilakukan dalam waktu maksimal 15 hari kerja, dengan catatan seluruh dokumen pendukung telah lengkap. (*)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index