SEBALIK.COM, PEKANBARU – Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) Ida Yulita Susanti membantah tudingan bahwa pihaknya tidak berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Riau terkait perpanjangan kontrak pengelolaan Hotel Aryaduta Pekanbaru.
Ida menegaskan, manajemen PT SPR telah menyampaikan laporan dan melakukan koordinasi dengan Pemprov Riau melalui surat resmi yang dikirimkan pada 22 Oktober 2025. Surat bernomor 281/Dir/PT SPR/X/2025 tersebut berisi laporan pelaksanaan peralihan aset Hotel Aryaduta dan ditujukan kepada Kepala Biro Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setdaprov Riau.
“Saya sudah berkoordinasi dan menyurati Pemprov Riau melalui Biro Perekonomian. Jadi tidak mungkin saya tidak berkoordinasi dengan Pemprov Riau selaku pemegang saham PT SPR,” tegas Ida saat dikonfirmasi di Pekanbaru, Kamis (1/1/2026) dikutip dari iniriau.com.
Ia menduga surat tersebut belum sempat dibaca oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto karena padatnya agenda kerja pemerintahan.
“Saya sudah sampaikan jauh hari sebelumnya, tertanggal 22 Oktober 2025. Mungkin Pak SF belum membaca suratnya. Tapi yang jelas, koordinasi sudah dilakukan,” ujarnya.
Sementara itu, Komisaris PT SPR Yan Dharmadi mengatakan bahwa perannya sebatas melakukan pengawasan terhadap kinerja direksi dan akuntabilitas perusahaan. Terkait keberadaan surat koordinasi tersebut, ia menyarankan agar konfirmasi dilakukan langsung kepada Pemerintah Provinsi Riau.
“Tanyakan langsung ke Biro Perekonomian Pemprov Riau. Kurang tepat kalau saya yang menjelaskan,” kata Yan singkat.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Biro Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setdaprov Riau Boby Rahmat belum dapat dikonfirmasi karena nomor telepon selulernya tidak aktif.
Diketahui sebelumnya, berdasarkan perjanjian kerja sama PT SPR tahun 2009, PT Lippo Karawaci Group memiliki hak perpanjangan kontrak pengelolaan Hotel Aryaduta selama 10 tahun setelah masa kerja sama berakhir pada 1 Januari 2026. Perpanjangan tersebut telah disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT SPR pada 30 Desember 2025.
Dalam RUPS tersebut juga dibahas sejumlah agenda strategis, antara lain alih kelola wilayah kerja Langgak kepada Kingswood Capital Limited, pemilihan mitra baru pengelola Hotel Aryaduta, serta pengembalian pengelolaan Rice Processing Complex kepada Pemprov Riau. Namun, ketiga agenda tersebut belum diputuskan dan akan dilanjutkan pada RUPS berikutnya.
Sebelumnya, Plt Gubernur Riau SF Hariyanto menyatakan kekecewaannya terhadap manajemen PT SPR karena merasa Pemprov Riau tidak dilibatkan dalam proses perpanjangan kontrak pengelolaan Hotel Aryaduta Pekanbaru.
“Kami sebagai pemilik saham tidak pernah diajak bicara dan tidak dilibatkan dalam proses perpanjangan kontrak hotel itu,” ujar SF Hariyanto, Rabu (31/12/2025). (*)