SEBALIK.COM, PEKANBARU — Seorang bidan berinisial EV (29) di Desa Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Riau, ditetapkan sebagai tersangka dugaan malapraktik khitan setelah melakukan kesalahan yang menyebabkan cedera serius pada seorang bocah laki-laki berinisial AS (9). EV kini ditahan di Rutan Polres Pelalawan.
Kasatreskrim Polres Pelalawan, AKP I Gede Yoga Eka Pranata, menyampaikan bahwa peristiwa malapraktik terjadi pada Juni 2025, ketika EV menyunat korban namun kelalaian bidan tersebut membuat bagian kepala kemaluan bocah terpotong. Korban pun harus menjalani perawatan medis lanjutan akibat cedera yang dialaminya.
Dilansir dari Kompas.com, Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk tenaga medis dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Dinas Kesehatan, kepala puskesmas, dan saksi ahli. EV dijerat Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain sakit atau luka, serta ketentuan pidana dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Upaya mediasi antara keluarga korban dan bidan EV sebelumnya gagal, sehingga kasus dilanjutkan ke jalur hukum. Akibat cedera yang dialami korban, keluarga harus menanggung biaya pengobatan sendiri sebelum akhirnya mendapat pendampingan dari Dinas Kesehatan.
Kasus ini menjadi perhatian serius terkait praktik medis aman dan tanggung jawab tenaga kesehatan di Riau. (*)