Masih Bandel Pakai Plastik, Disperindag dan DLHK Pekanbaru Sidak Ritel Modern

Masih Bandel Pakai Plastik, Disperindag dan DLHK Pekanbaru Sidak Ritel Modern
Inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru

SEBALIK.COM, PEKANBARU – Meski larangan penggunaan kantong plastik telah berlaku sejak November 2025, sejumlah ritel modern dan pusat perbelanjaan di Kota Pekanbaru masih kedapatan menyediakan kantong plastik bagi konsumen.

Temuan tersebut terungkap dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Kamis (6/2/2026).

Dalam sidak tersebut, tim menyasar sejumlah ritel modern seperti Indomaret, swalayan Pasar Buah, hingga pusat perbelanjaan Mal SKA. Hasilnya, pelaku usaha masih ditemukan menggunakan wadah belanja berbahan plastik.

Sekaligus Penertiban dan Sosialisasi

Kepala Disperindag Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang, menyebutkan bahwa sidak ini dilakukan tidak hanya untuk pengawasan, tetapi juga sebagai bagian dari sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru terkait larangan penggunaan kantong plastik.

“Di lapangan masih kita jumpai pelaku usaha yang menggunakan wadah belanja plastik. Padahal aturan ini sudah berlaku sejak November tahun lalu,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha wajib mematuhi perwako yang telah ditetapkan pemerintah kota sebagai bagian dari upaya pengurangan sampah plastik.

Kesadaran Konsumen Masih Rendah

Selain pelaku usaha, Disperindag juga menyoroti rendahnya kesadaran konsumen. Banyak pembeli yang belum terbiasa membawa wadah belanja ramah lingkungan saat berbelanja.

“Kami mengimbau konsumen untuk membawa sendiri wadah belanja yang bukan terbuat dari plastik,” kata Iwan, didampingi Kepala Bidang Tertib Perdagangan dan Perindustrian Disperindag, Khairunnas.

Pemerintah Kota Pekanbaru mendorong masyarakat untuk membiasakan diri membawa goodie bag atau tas belanja ulang pakai, baik saat berbelanja di pasar tradisional maupun ritel modern.

Berlaku Luas, Bukan Hanya di Mal

Plt Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra, menegaskan bahwa larangan kantong plastik tidak hanya berlaku di pusat perbelanjaan besar, tetapi mencakup ritel modern, toko mandiri, pasar rakyat, rumah makan, kafe, restoran, hingga jasa boga.

“Kebijakan ini diambil setelah kita melihat bahwa sampah paling banyak di Pekanbaru adalah sampah plastik kemasan,” jelasnya.

Ia mengingatkan seluruh pelaku usaha untuk segera menyesuaikan diri dengan kebijakan tersebut demi menjaga lingkungan dan mengurangi beban sampah kota.

“Kebijakan ini bukan hanya soal kepatuhan aturan, tapi juga upaya nyata menjaga lingkungan dan mengurangi sampah plastik di Kota Pekanbaru,” tutupnya. (*)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index