Bapenda Riau Kaji Revisi Nilai Air Permukaan, Wacana Pajak Air Sawit Masih Dibahas

Bapenda Riau Kaji Revisi Nilai Air Permukaan, Wacana Pajak Air Sawit Masih Dibahas
Ilustrasi

SEBALIK.COM, PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus mengupayakan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui berbagai inovasi kebijakan fiskal. Salah satu langkah yang tengah disiapkan adalah revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Riau terkait penetapan nilai perolehan air permukaan.

Kepala Bapenda Provinsi Riau, Ninno Wastikasari, mengatakan revisi tersebut telah dikoordinasikan dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sejak 2025, khususnya terkait penetapan nilai dasar air sebagai dasar pengenaan pajak.

“Kami sudah melakukan simulasi bersama pimpinan. Saat ini ada tiga opsi nilai air yang sedang dikaji, yakni Rp1.700, Rp1.200, dan Rp1.000,” ujar Ninno, Jumat (6/2/2026).

Berdasarkan data penerimaan pajak air permukaan pada 2024 sebesar Rp52 miliar, ketiga skema tersebut menunjukkan potensi peningkatan PAD yang cukup signifikan. Dengan nilai Rp1.700, PAD dari pajak air permukaan diproyeksikan mencapai Rp160 miliar. Sementara jika menggunakan nilai Rp1.200 diperkirakan sebesar Rp115 miliar, dan dengan nilai Rp1.000 sekitar Rp96 miliar.

“Dari simulasi tersebut terlihat potensi peningkatan yang sangat besar untuk mengoptimalkan PAD daerah,” jelasnya.

Selain sektor pajak air permukaan, Bapenda Riau juga berupaya mengoptimalkan sumber pendapatan lain, termasuk peningkatan dana transfer dari pemerintah pusat. Ninno menyebutkan, langkah tersebut telah dilaporkan kepada Gubernur Riau sebagai bagian dari strategi peningkatan pendapatan daerah.

Dalam waktu dekat, Pemprov Riau juga akan menerbitkan Surat Edaran Gubernur terkait penerapan sistem Coretax. Kebijakan ini menyasar perpindahan mekanisme pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) bagi wajib pajak badan maupun perorangan.

“Penggunaan Coretax berkaitan langsung dengan mekanisme bagi hasil pajak, seperti PPh Pasal 21, yang nantinya akan dibagikan kembali ke kabupaten dan kota,” ungkap Ninno.

Sementara itu, terkait wacana penerapan pajak air permukaan bagi sektor perkebunan kelapa sawit, Ninno menegaskan kebijakan tersebut masih dalam tahap kajian. Ia menyebutkan, usulan tersebut merupakan inisiatif DPRD Riau dan belum diputuskan untuk diterapkan dalam waktu dekat.

“Pajak air permukaan untuk sawit masih memerlukan kajian yang mendalam. Namun, skema serupa sebenarnya sudah diterapkan di beberapa daerah lain, seperti Sulawesi Barat dan Sumatera Barat,” paparnya.

Ninno menambahkan, Pemerintah Provinsi Riau akan memastikan setiap kebijakan yang diterapkan nantinya memiliki dasar kajian yang kuat agar dapat berjalan optimal serta memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan PAD tanpa menimbulkan dampak negatif bagi sektor usaha. (*)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index