SEBALIK.COM, JAKARTA — Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Bareskrim Polri berhasil menyita sejumlah aset milik dua tersangka kasus dugaan korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) Langgak, yang terjadi pada periode 2010–2015.
Dua tersangka tersebut masing-masing adalah Rahman Akil, Direktur Utama PT SPR pada masa itu, serta Debby Riauma Sary, yang menjabat sebagai Direktur Keuangan. Keduanya diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan perusahaan daerah tersebut.
“Penyidik telah melakukan pelacakan dan pemulihan aset (asset recovery) dengan hasil sementara berupa uang tunai sekitar Rp5,4 miliar serta penyitaan sejumlah aset senilai total Rp50 miliar,” ujar Wadir Penindakan Kortas Tipikor Polri, Kombes Bhakti Eri Nurmansyah, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (21/10/2025) dikutip dari detikcom.
Menurut Bhakti Eri, penyitaan mencakup delapan bidang tanah yang sebagian atas nama para tersangka dan keluarganya, serta empat kendaraan, di antaranya Volkswagen Tiguan Space, BYD Seal, Toyota Fortuner, dan sepeda motor Honda. Sebagian aset tersebut terdaftar atas nama pihak lain yang masih memiliki keterkaitan dengan para tersangka.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perbuatan kedua pejabat tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp33,29 miliar serta USD 3.000 (sekitar Rp49,6 juta).
Kasubdit I Penindakan Kortas Tipikor, Kombes Eko Wahyuniawan, menjelaskan bahwa Rahman Akil diduga memerintahkan pengeluaran dana perusahaan yang tidak memiliki dasar hukum dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, ia juga disebut melakukan pengadaan jasa konsultan hukum dan keuangan secara langsung tanpa proses kebutuhan dan tanpa dokumen kontrak yang sah.
“Tidak hanya itu, ditemukan pula rekayasa pencatatan keuangan yang mengakibatkan kerugian bagi perusahaan daerah. Tindakan ini dilakukan bersama dengan direktur keuangan,” ujar Eko.
Polri memastikan proses hukum terhadap kedua tersangka terus berlanjut. Di sisi lain, penyidik juga tengah mendalami dugaan tindak pidana korupsi lanjutan di tubuh PT SPR Langgak pada periode 2016–2023.
“Penyelidikan terhadap periode berikutnya masih berjalan dan akan dikembangkan lebih lanjut,” tambah Eko. (*)