Oleh: Beni Murdani SH MH
RIAU sebagai satu provinsi yang memiliki pendapatan per kapita atau produk domestik regional bruto (PDRB) terbesar di Indonesia dan sebagai pusat industri pengolahan CPO dan industri migas belum menggambarkan kemandirian dari sektor pendapatan daerah jika dibandingkan jumlah kontribusi ke Pemerintah Pusat.
Hal ini tentu menjadi problematis, di satu sisi Riau menjadi pusat strategis Nasional. Disisi yang lain anggaran Provinsi Riau untuk menunjang aktivitas perekonomian Nasional dan regional masih berada di bawah rata-rata tax ratio Nasional.
Selain itu akibat lalu lintas barang dan jasa di 12 kab/kota memiliki dampak terhadap kerusakan infrastruktur jalan dan jembatan yang ada di wilayah Riau tentunya hal ini menjadi tanggung jawab bersama bukan hanya gubernur, bupati, walikota.
Tetapi seluruh kalangan terutama badan atau perusahaan-perusahaan yang berusaha di wilayah Provinsi Riau.
Oleh sebab itu satu langkah yang dilakukan oleh Gubernur Provinsi Riau dengan melakukan kebijakan dari sektor kendaraan bermotor menggunakan plat nomor Riau (BM).
Kebijakan Gubernur Riau Abdul Wahid kepada perusahaan atau badan usaha yang beraktivitas di wilayah Provinsi Riau agar menggunakan kendaraan berplat nomor Riau (BM) memiliki beberapa alasan.
Pertama, kendaraan tersebut dimiliki dan/atau dikuasai oleh badan usaha yang beroperasi dan beraktivitas dalam wilayah Riau.
Kedua kendaraan-Kendaraan yang bertonase berat dapat dengan mudah diawasi dan disesuaikan dengan kondisi jalan.
Ketiga perusahaan yang berlokasi di Riau, wajib membayar pajak kendaraan di Riau.
Dengan begitu pajak yang dibayarkan digunakan untuk pemeliharaan dan pembangunan infrastruktur (earmarking) yang nantinya dapat menunjang mobilitas barang dan jasa serta sebagai pendorong roda perekonomian di Riau.
Selain itu tingginya mobilitas kendaraan berat yang beroperasi di Riau menimbulkan resiko jalan hancur dan berlubang dan bahkan tidak sedikit yang nyawanya melayang akibat kecelakaan di jalan yang rusak.
Oleh karena itu kebijakan gubernur Riau agar kendaraan yang berusaha di Riau menggunakan plat BM mesti didukung oleh semua lapisan masyarakat, stakeholder dan perusahaan atau badan usaha. (*)