Jaga Marwah Advokat, LBH GP Ansor Sumbar Layangkan Amicus Curiae Minta Togar Situmorang Dihukum Maksimal

Jaga Marwah Advokat, LBH GP Ansor Sumbar Layangkan Amicus Curiae Minta Togar Situmorang Dihukum Maksimal
Ketua LBH PW GP Ansor Sumatera Barat, Eko Kurniawan.

SEBALIK.COM - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor PW Sumatera Barat mengambil langkah tegas dalam mengawal kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat pengacara kondang, Togar Situmorang.

LBH GP Ansor Sumbar resmi menyerahkan dokumen Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) ke Pengadilan Negeri Denpasar. Langkah ini diambil menjelang sidang putusan perkara nomor 1292/Pid.B/2025/PN Denpasar yang dijadwalkan berlangsung dalam hitungan hari kedepan.

Ketua LBH PW GP Ansor Sumatera Barat, Eko Kurniawan, menegaskan bahwa kehadiran mereka sebagai Sahabat Pengadilan merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk memastikan keadilan bagi korban tidak tercederai.

"Surat Sahabat Pengadilan ini adalah dukungan moril kami kepada pencari keadilan. Kami berharap ini menjadi pertimbangan krusial bagi majelis hakim dalam memutus perkara, mengingat sidang putusan sudah di depan mata," ujar Eko, Sabtu (4/4/2026).

Eko menambahkan bahwa kasus ini bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan ancaman terhadap martabat profesi advokat. Berdasarkan fakta persidangan, terdapat indikasi kuat penyalahgunaan kepercayaan klien yang sangat mencederai prinsip profesi terhormat (officium nobile).

Beberapa poin utama yang disoroti LBH GP Ansor Sumbar dalam Amicus Curiae tersebut antara lain, adanya penyalahgunaan atau penguasaan dana/kepercayaan klien.

"Tentunya Pasal 378 KUHP (Penipuan) dan/atau Pasal 372 KUHP (Penggelapan) jadi dasar hukum dipakai dalam perkara ini, tetapi yang paling utama penyalahgunaan kepercayaan profesional, ini membuat kita ikut prihatin," beber Eko.

LBH GP Ansor Sumbar secara terang-terangan memohon kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan vonis maksimal. Menurut Eko, hanya melalui putusan yang tegas kepercayaan publik terhadap institusi hukum dapat dipulihkan.

"Kami memohon agar Majelis Hakim memiliki keyakinan yang searah dengan Jaksa Penuntut Umum, bahkan jika memungkinkan, menjatuhkan hukuman lebih berat demi keadilan publik dan korban," tegas Eko. (*)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index