SEBALIK.COM , JAKARTA – Sidang praperadilan kasus kuota haji tambahan 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali digelar, Selasa (3/3/2026).
Pasca penundaan sidang sepekan lantaran ketidakhadiran pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam sidang kali ini, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) selaku pemohon menilai KPK dalam menetapkan status tersangka tidak memiliki dasar dan bukti-bukti hukum yang cukup.
Koordinator Tim Advokat Pembela Gus Yaqut, Mellisa Anggrini, mengatakan, penetapan seseorang menjadi tersangka wajib memenuhi ketentuan Pasal 90 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 20025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru).
Dia menegaskan, penetapan tersangka tidak bisa dilakukan berdasarkan dasar hukum yang telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Merujuk Pasal 90 ayat (2) dan (3) KUHAP Baru, penetapan tersangka pun harus dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka yang ditandatangani penyidik dan diberitahukan kepada tersangka paling lama satu hari sejak surat dikeluarkan, serta memuat identitas tersangka, uraian singkat perkara, dan hak tersangka.
“Sementara hingga permohonan praperadilan ini diajukan, klien kami hanya menerima Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka tanggal 9 Januari 2026, sementara Surat Penetapan Tersangka sebagaimana dipersyaratkan Pasal 90 ayat (2) dan (3) KUHAP Baru tidak pernah diterima,” ujar Mellisa.
Tak hanya itu, Mellisa menilai, Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka tanggal 9 Januari 2026 menguraikan rangkaian dokumen yang disebut sebagai dasar telah mencantumkan yaitu : 1) Sprindik KPK RI tanggal 8 Agustus 2025, 2) Sprindik KPK RI tanggal 21 November 2025, 3) Keputusan Pimpinan KPK Nomor 88 Tahun 2026 tanggal 8 Januari 2026 tentang Penetapan Tersangka, dan 4) Sprindik KPK RI tanggal 8 Januari 2026.
"Sementara penyidikan yang khusus pada subjek tersangka atas diri sebagai pemohon baru dimulai pada tanggal 8 Januari 2026, sehingga berdasarkan konstruksi Pasal 361 huruf b KUHAP Baru, ketentuan yang berlaku untuk penyidikan/penuntutan dalam perkara a quo wajib tunduk pada ketentuan KUHAP Baru. Penetapan tersangka kepada Gus Yaqut juga tidak memenuhi prosedur karena KPK tidak menerapkan ketentuan peralihan dan ketentuan hukum yang berlaku pada saat penetapan tersangka dilakukan, yakni Pasal 618 dan Pasal 622 KUHP Baru serta Pasal 361 huruf b KUHAP Baru,” tandasnya.
Selain soal dasar hukum penetapan tersangka, Mellisa menilai KPK tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan maupun penetapan pemohon sebagai tersangka. Menurut Mellisa, ketentuan Pasal 90 ayat (1) dan (2) KUHAP Baru menegaskan bahwa Penetapan tersangka harus dilakukan oleh "Penyidik" dan dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka yang ditandatangani oleh Penyidik.
Dalam konteks KPK, Pasal 21 UU KPK Amendemen tidak lagi menempatkan pimpinan KPK sebagai Penyidik. Dengan demikiain, pimpinan KPK tidak berwenang menandatangani tindakan yang secara hukum harus dilakukan oleh penyidik. Kewenangan penindakan dalam Pasal 6 huruf e dan Pasal 11 UU KPK Amandemen relevan terutama bila perkara menyangkut kerugian negara sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 UU Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara. Sedang ‘kuota haji’ sebagai objek penetapan tersangka terhadap Gus Yaqut tidak termasuk dalam definisi Keuangan Negara sebagaimana diatur dalam UU tersebut.
"Sehingga objek perkara a quo yang menjadi dasar persangkaan tersangka tidak relevan dengan unsur kerugian Negara yang menjadi kewenangan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf e dan Pasal 11 UU KPK Amendemen," ujarnya.
Mellisa juga menegaskan bahwa Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 2024 tidak memenuhi syarat kecukupan bukti terkait tuduhan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang oleh Gus Yaqut.
"Karena tidak terdapat dua alat bukti yang membuktikan bahwa KMA No 130/2024 adalah perbuatan melawan hukum dan/atau penyalahgunaan kewenangan, maka pada saat penetapan tersangka dilakukan, penetapan tersebut dinarasikan tidak didasarkan pada kecukupan alat bukti yang disyaratkan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, penetapan tersangka yang dikeluarkan oleh KPK harus dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” tegas Mellisa.
Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro berlangsung sekitar 15 menit. Sidang dihadiri ratusan pendukung Gus Yaqut baik dari kalangan nahdliyin, GP Ansor, Banser dan sejumlah tokoh masyarakat. Mereka antara lain KH Amin Said Husni (Wakil Ketua Umum PBNU), Irham Ali Saifudin (Sarbumusi), Hasanuddin Ali (Ketua PBNU), KH Hadi M Musa Said (Ponpes Cipulus), Sekjen GP Ansor Rifqi A Al Mubaraq, sejumlah pengurus PP Ansor, Ketua PW Ansor Kaltim Murjani, Ketua PW Ansor Aceh Azwar A Ghani, Ketua PC Ansor Cirebon Ibnu Ubaidillah, Kasatkorwil Banser Jakarta Tommy, Kasatkorwil Banser Jabar Yudi dan 60 mantan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Tahun 2024. (Rls)