Sidang Perdana Dugaan Korupsi, Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Hadapi Dakwaan KPK

Sidang Perdana Dugaan Korupsi, Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Hadapi Dakwaan KPK
Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (26/3/2026). Foto: Dok. Istimewa

SEBALIK.COM, PEKANBARU - Sidang perdana kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, resmi digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Kamis (26/3/2026). Persidangan berlangsung di ruang Soebakhti lantai dua dengan agenda utama pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dalam persidangan tersebut, Abdul Wahid hadir mengenakan kemeja putih lengan panjang yang dipadukan dengan celana hitam. Ia tidak sendiri, melainkan duduk di kursi terdakwa bersama dua pihak lain yang turut terseret dalam perkara ini, yakni M Arief Setiawan dan Dani M Nursalam. Ketiganya tampak mengikuti jalannya sidang dengan pengawalan ketat dari aparat keamanan.

Jaksa KPK memaparkan bahwa perkara ini bermula dari praktik dugaan pemerasan yang terjadi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, khususnya pada proyek-proyek di Dinas PUPR-PKPP. Abdul Wahid disebut memiliki peran sentral dalam mengatur aliran dana dari proyek-proyek tersebut.

Ia diduga meminta “jatah” atau potongan dari nilai proyek kepada sejumlah pihak dengan total mencapai sekitar Rp7 miliar. Praktik tersebut tidak hanya bersifat permintaan, tetapi juga disertai tekanan terhadap pejabat terkait. Dalam dakwaan disebutkan bahwa Abdul Wahid diduga mengancam akan mencopot pejabat yang tidak memenuhi permintaannya.

Kasus ini mulai terkuak setelah Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 2025. Dari operasi tersebut, penyidik menemukan bukti awal yang kemudian mengarah pada penetapan Abdul Wahid sebagai tersangka pada November 2025.

Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan sejumlah pihak lain sebagai tersangka dalam perkara yang sama, termasuk ajudannya, Marjani, yang diduga turut berperan dalam praktik pemerasan tersebut.

Sidang perdana ini menjadi tahap awal dalam proses pembuktian di pengadilan. Setelah pembacaan dakwaan, agenda persidangan selanjutnya akan berlanjut pada penyampaian eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa, sebelum memasuki tahap pemeriksaan saksi dan pembuktian.

Sejumlah pihak tampak hadir di ruang sidang, termasuk tim penasihat hukum dari masing-masing terdakwa serta perwakilan dari KPK. Pengamanan juga diperketat untuk memastikan jalannya persidangan berlangsung tertib dan lancar.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan kepala daerah aktif yang diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi. Proses persidangan ke depan akan menjadi penentu dalam mengungkap secara terang benderang praktik yang terjadi serta menetapkan pertanggungjawaban hukum para terdakwa. (*)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index