Gus Yaqut Ditahan KPK, Tim Kuasa Hukum Cium Aroma Kriminalisasi: 'Konstruksinya Serampangan'

Gus Yaqut Ditahan KPK, Tim Kuasa Hukum Cium Aroma Kriminalisasi: 'Konstruksinya Serampangan'
Koordinator Tim Advokat Pembela Gus Yaqut, Mellisa Anggraini.

SEBALIK.COM, JAKARTA - Penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (12/3/2026) malam memicu reaksi keras dari tim hukumnya. Langkah lembaga antirasuah tersebut dinilai penuh kejanggalan dan terkesan dipaksakan.

Koordinator Tim Advokat Pembela Gus Yaqut, Mellisa Anggraini, menegaskan bahwa sejak awal konstruksi hukum yang dibangun KPK terlihat rapuh dan serampangan. Ia menyoroti kontradiksi tajam dalam tuduhan kerugian negara yang dialamatkan kepada kliennya.

Mellisa membeberkan bukti surat pemanggilan bernomor 1288/DIK.01.00/23/03/2026 yang ditandatangani Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu. Surat tersebut terbit pada 6 Maret 2026 saat proses praperadilan masih bergulir.

“Ini prosedur yang aneh. Putusan praperadilan baru dibacakan 11 Maret, tapi KPK sudah lebih dulu mengeluarkan surat panggilan pada 6 Maret yang berujung penahanan,” ujar Mellisa di Jakarta, Jumat (13/3/2024).

Inti dari perkara ini adalah kebijakan pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 dengan skema 50:50. Mellisa menegaskan bahwa kebijakan tersebut murni diambil demi keselamatan jiwa (hifdzun nafs) jemaah Indonesia dan tetap berpijak pada UU No. 8 Tahun 2019.

"Seperti yang disampaikan langsung oleh Gus Yaqut, tidak ada sepeser pun uang yang diterima secara pribadi dalam kebijakan tersebut. Justru Haji 2024 mendapat apresiasi luas karena keberhasilannya," tambahnya.

Tim hukum menilai penahanan ini tidak memiliki alasan objektif yang mendesak, mengingat Gus Yaqut selalu bersikap kooperatif.

"Di kasus inilah hukum dinIndonesia diuji, apakah berpihak kepada kebenaran atau malah berpijak pada pesanan atas kepentingan kelompok tertentu demi membungkam anak bangsa yang berprestasi sekaligus potensial," tutup Mellisa. (*)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index