Kasus Gajah Ditemukan Tanpa Kepala di Riau, Polisi Periksa 33 Saksi

Kasus Gajah Ditemukan Tanpa Kepala di Riau, Polisi Periksa 33 Saksi
Penemuan gajah Sumatera mati tanpa kepala dan gading hilang di Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. (Dok. Kemenhut)

SEBALIK.COM, PELALAWAN – Penyelidikan kasus kematian gajah Sumatera yang ditemukan tanpa kepala dan gading di area konsesi PT RAPP Distrik Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau, terus berlanjut. Hingga saat ini, pihak kepolisian telah memeriksa 33 orang saksi.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara mengatakan, puluhan saksi tersebut diperiksa di sejumlah lokasi, mulai dari Polres Pelalawan hingga Polsek Ukui dan Polsek Pangkalan Kuras.

“Sampai saat ini sudah 33 saksi yang kami periksa, baik di Polres Pelalawan, Polsek Ukui, maupun Polsek Pangkalan Kuras,” ujar John dalam keterangannya, Selasa (10/2/2026).

Namun dari hasil pemeriksaan sementara, polisi mengaku belum memperoleh petunjuk signifikan yang mengarah pada identitas pelaku. Mayoritas saksi menyatakan tidak melihat aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi kejadian.

“Saksi-saksi menyampaikan tidak pernah melihat masyarakat yang melintas membawa senjata api atau senapan angin di area konsesi PT RAPP,” jelasnya.

Kapolres menegaskan, pengungkapan kasus ini dilakukan secara kolaboratif. Polres Pelalawan bekerja sama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Riau, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Kehutanan, serta pihak PT RAPP.

“Kami akan bekerja keras untuk mengungkap kasus ini dan menangkap pelakunya,” tegas John.

Selain memeriksa saksi tambahan, polisi juga akan menyisir jalur-jalur tikus di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) serta melakukan pemetaan wilayah untuk mengidentifikasi akses keluar-masuk yang diduga digunakan pelaku perburuan satwa liar.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif dengan melaporkan setiap informasi yang berkaitan dengan kasus ini. Laporan dapat disampaikan melalui call center 110 Polres Pelalawan.

Sebelumnya, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus pembunuhan gajah Sumatera tersebut. Ia menyebut perburuan dan pembunuhan satwa liar yang dilindungi sebagai kejahatan luar biasa.

“Kita sedih, geram, dan marah. Ini adalah kejahatan luar biasa terhadap satwa yang dilindungi,” kata Irjen Herry saat memimpin rapat bersama di Camp PT RAPP, Kecamatan Ukui, Sabtu (6/2/2026).

Kapolda juga menegaskan bahwa pembunuhan, perburuan, maupun perdagangan satwa liar yang dilindungi merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem.

Polda Riau bersama Polres Pelalawan telah membentuk tim gabungan yang melibatkan BKSDA Riau, PPNS Kementerian Kehutanan, dan PT RAPP untuk mengungkap pelaku di balik kematian gajah tersebut.

“Perbuatan ini dilakukan dengan sengaja dan kuat dugaan untuk mengambil gadingnya,” tegas Kapolda. (*)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index