SEBALIK.COM, PEKANBARU – Harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit mitra swadaya di Provinsi Riau mengalami koreksi pada penetapan minggu kelima tahun 2026. Penurunan ini berlaku untuk periode 11 hingga 24 Februari 2026.
Penetapan harga tersebut diputuskan melalui rapat Tim Penetapan Harga TBS yang digelar Dinas Perkebunan Provinsi Riau pada Selasa, 10 Februari 2026.
Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Dinas Perkebunan Riau, Dr. Defris Hatmaja, SP, M.Si, menjelaskan bahwa penurunan harga tertinggi terjadi pada kelompok umur 9 tahun, yakni sebesar Rp26,16 per kilogram atau turun 0,71 persen dibandingkan periode sebelumnya.
“Dengan koreksi tersebut, harga pembelian TBS petani untuk umur 9 tahun ditetapkan menjadi Rp3.642,08 per kilogram dan berlaku selama dua minggu ke depan,” ujar Defris.
Ia menyebutkan, penurunan harga TBS pada periode ini dipengaruhi oleh turunnya harga Crude Palm Oil (CPO), meskipun harga kernel justru mengalami kenaikan.
“Faktor utama penurunan berasal dari harga CPO yang melemah, sementara kernel masih menunjukkan tren naik,” jelasnya.
Defris menambahkan, penetapan harga TBS tetap mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 serta Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan Nomor 144 Tahun 2025. Dalam regulasi tersebut, rentang umur tanaman sawit yang ditetapkan berada pada kisaran 3 hingga 30 tahun.
Pada periode ini, indeks K yang digunakan sebesar 92,23 persen, dengan harga cangkang ditetapkan Rp26,34 per kilogram. Sementara itu, harga rata-rata CPO tercatat sebesar Rp14.766,77 per kilogram dan harga kernel mencapai Rp13.739,00 per kilogram.
Menurutnya, tim penetapan harga terus melakukan perbaikan tata kelola agar mekanisme penetapan TBS berjalan sesuai regulasi dan memberikan rasa keadilan bagi pekebun maupun perusahaan mitra.
“Perbaikan tata kelola ini merupakan komitmen bersama seluruh stakeholder yang didukung Pemerintah Provinsi Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau. Harapannya, ini berdampak langsung pada peningkatan pendapatan petani sawit,” tutup Defris. (*)