SEBALIK.COM, PEKANBARU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau merampungkan proses evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026 untuk Kota Pekanbaru. Sementara itu, evaluasi APBD Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) ditargetkan selesai dalam waktu dekat.
Untuk Pekanbaru, seluruh tahapan evaluasi telah diselesaikan. Saat ini, dokumen hasil evaluasi hanya menunggu penandatanganan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau sebelum dikembalikan kepada Pemerintah Kota Pekanbaru untuk segera dilaksanakan.
Adapun APBD 2026 Kabupaten Indragiri Hilir masih dalam tahap konsultasi. Pemprov Riau bersama Pemerintah Kabupaten Inhil tengah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) guna memastikan seluruh komponen anggaran sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau, Ispan S Syahputra, optimistis proses evaluasi kedua daerah tersebut dapat segera diselesaikan.
“Untuk Pekanbaru sudah selesai dan tinggal menunggu penandatanganan Pak Plt Gubernur. Sementara Inhil masih dalam proses konsultasi dengan Kemendagri dan Kemenkeu. Mudah-mudahan minggu depan semuanya tuntas,” ujar Ispan, Kamis (5/2/2026).
Ia menegaskan, setelah evaluasi rampung, hasilnya akan segera disampaikan kepada masing-masing pemerintah daerah agar APBD 2026 dapat langsung dijalankan.
“Begitu selesai, langsung kita kembalikan ke daerah untuk dilaksanakan,” katanya.
Pemprov Riau berharap tidak ada kendala lanjutan sehingga seluruh program dan kegiatan pembangunan tahun anggaran 2026 dapat berjalan optimal di setiap daerah.
Diketahui, Pekanbaru dan Indragiri Hilir merupakan dua daerah terakhir di Provinsi Riau yang belum menetapkan APBD 2026 tepat waktu. Kondisi tersebut menyebabkan proses evaluasi baru dapat dilakukan pada awal tahun anggaran, berbeda dengan 10 kabupaten/kota lainnya yang telah lebih dahulu menyelesaikan APBD.
Meski APBD belum sepenuhnya final, Ispan memastikan roda pemerintahan tetap berjalan. Pemerintah daerah masih diperkenankan melakukan pengeluaran untuk belanja wajib dan mengikat, seperti gaji pegawai serta layanan pendidikan dan kesehatan, melalui peraturan kepala daerah (Ranperkada).
“Nilainya maksimal sama dengan APBD tahun sebelumnya, sesuai Permendagri Nomor 77 Tahun 2020,” jelasnya. (*)