Pemko Pekanbaru Segera Tempatkan Ratusan PPPK Paruh Waktu di Setiap RW

Pemko Pekanbaru Segera Tempatkan Ratusan PPPK Paruh Waktu di Setiap RW
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Ardiansyah Eka Putra

SEBALIK.COM, PEKANBARU – Pemerintah Kota Pekanbaru dalam waktu dekat akan menempatkan ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di setiap Rukun Warga (RW) guna mempermudah akses pelayanan kepada masyarakat di tingkat lingkungan.

Untuk tahap awal, penempatan PPPK Paruh Waktu akan dimulai di dua kecamatan, yakni Kecamatan Sail dan Kecamatan Bina Widya.

“Penugasan saat ini masih dalam proses. Insya Allah dalam waktu dekat dimulai di dua kecamatan terlebih dahulu, yaitu Sail dan Bina Widya,” ujar Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Ardiansyah Eka Putra, Kamis (8/1/2026).

Ardiansyah yang akrab disapa Yayan menyebutkan, secara keseluruhan dibutuhkan sekitar 770 tenaga PPPK Paruh Waktu untuk ditempatkan di setiap RW yang ada di Kota Pekanbaru.

Menurutnya, PPPK Paruh Waktu tersebut akan bertugas membantu pelayanan masyarakat, mulai dari melakukan survei, pendataan warga kurang mampu, pendataan kependudukan, kondisi rumah layak huni, lingkungan, hingga menjadi person in charge (PIC) Pemerintah Kota Pekanbaru dalam berbagai kegiatan di wilayah RW.

“PPPK ini nantinya akan diberi surat tugas untuk melakukan survei di wilayah RW, seperti survei kependudukan, kondisi rumah, jumlah penghuni, serta survei lingkungan. Mereka juga menjadi penghubung langsung pemerintah kota di lapangan,” jelasnya.

Bagi PPPK Paruh Waktu yang berminat bertugas di lingkungan RW, dapat mengajukan permohonan melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tempat mereka bekerja. Selanjutnya, OPD akan mengusulkan nama ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

“Yang diutamakan adalah PPPK Paruh Waktu yang domisilinya dekat dengan RW penugasan. Pengajuan harus melalui OPD masing-masing,” tambah Yayan.

Ia menegaskan, PPPK Paruh Waktu diberikan kesempatan untuk pindah penugasan selama tidak menempati posisi strategis di OPD, sesuai arahan Wali Kota Pekanbaru.

“Sepanjang tidak berada di posisi strategis, maka harus diizinkan. Penugasan dilakukan oleh Bagian Tata Pemerintahan, sementara jumlah kebutuhan dikoordinasikan BKPSDM. Nantinya mereka akan berkantor di kantor lurah,” ungkapnya.

Hal senada disampaikan Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Kota Pekanbaru, Ahmad Nurdinsyah. Ia menjelaskan bahwa program satu ASN satu RW merupakan kebijakan Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Ini program Bapak Wali Kota. Satu RW satu ASN. Mereka akan diberi surat tugas untuk melakukan survei dan pendataan di lingkungan RW. Terkait tugas pokok dan fungsi menjadi kewenangan Bagian Tata Pemerintahan,” kata Akang, sapaan akrabnya.

Ia menambahkan, surat tugas PPPK Paruh Waktu akan diterbitkan oleh Bagian Tata Pemerintahan, sementara BKPSDM bertugas menghimpun data usulan dari OPD. Seluruh PPPK Paruh Waktu tersebut akan berkantor di kelurahan.

Sebelumnya, melalui surat bernomor B.800/BKPSDM-PPSI-PP/3946/2025 tertanggal 12 November 2025 yang ditandatangani Pj Sekda Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin, seluruh kepala OPD diminta segera mengusulkan nama PPPK Paruh Waktu sesuai alokasi kebutuhan.

Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa setiap RW akan ditempatkan satu PPPK Paruh Waktu berdasarkan domisili guna memastikan efektivitas pelaksanaan tugas di lapangan. (*)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index