Jemaah Haji Khusus 2026 Berisiko Gagal Berangkat, Asosiasi PIHU Minta Percepatan Dana

Jemaah Haji Khusus 2026 Berisiko Gagal Berangkat, Asosiasi PIHU Minta Percepatan Dana
Ilustrasi

SEBALIK.COM, JAKARTA – Jemaah haji khusus tahun 2026 menghadapi risiko gagal berangkat akibat ketidakpastian pencairan dana dan sistem pelunasan yang belum rampung.

Hal ini disampaikan oleh Muhammad Firman Taufik, Juru Bicara 13 Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah (PIHU). Menurut Firman, kendala ini muncul di tengah tenggat waktu operasional yang sudah ditetapkan Kerajaan Arab Saudi dan tidak bisa ditunda.

Sejak awal, seluruh paket layanan penting haji seperti Arafah, Muzdalifah, dan Mina harus dibayar oleh penyelenggara maksimal pada awal Januari 2026, sementara batas akhir transfer dana kontrak akomodasi dan transportasi darat ditetapkan pertengahan Januari, dan seluruh kontrak harus selesai pada awal Februari.

Namun, dana jemaah haji khusus masih berada di rekening Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), sehingga penyelenggara haji khusus (PIHK) belum bisa memenuhi kewajiban pembayaran kontrak layanan di Arab Saudi. Jika batas waktu ini terlewati, visa haji tidak dapat diterbitkan, dan keberangkatan jemaah dipastikan gagal.

Firman menjelaskan, ketidaksinkronan antara mekanisme pencairan dana dari BPKH melalui sistem Siskopatuh dengan kebutuhan operasional PIHK menyebabkan tekanan likuiditas dan risiko bagi layanan jemaah.

Kondisi ini dianggap sangat berisiko karena kuota haji khusus selama ini selalu terpakai penuh, sementara saat ini banyak calon jemaah masih menunggu giliran keberangkatan.

Dilansir dari detikcom, Asosiasi PIHU meminta agar proses pencairan dana dipercepat dan disederhanakan setelah pelunasan jemaah, serta kebijakan keuangan disinkronkan dengan timeline resmi Kerajaan Arab Saudi.

Mereka juga mendorong dialog teknis konkret antara Kementerian Haji dan Umrah RI, BPKH, dan PIHK untuk mengatasi potensi masalah ini.

Firman menegaskan bahwa langkah ini penting untuk melindungi jemaah, menjaga keberlangsungan penyelenggara resmi, dan mempertahankan kredibilitas tata kelola haji nasional. (*)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index