SEBALIK.COM , PEKANBARU - Harapan publik untuk melihat jutaan hektare kebun kelapa sawit sitaan kembali menjadi hutan rimba resmi kandas.
Satu langkah senyap dari meja Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, justru membuka jalan bagi pemutihan lahan skala besar untuk kepentingan bisnis perusahaan pelat merah.
Melalui Permenhut Nomor 20 Tahun 2025, pemerintah resmi melegalkan perubahan status kawasan hutan yang sebelumnya dirampas dari pengusaha sawit, bukan untuk dikembalikan fungsinya sebagai paru-paru dunia, melainkan diubah menjadi Areal Peruntukan Lain (APL).
Kritik keras datang dari Wakil Ketua Umum DPP Sawitku Masa Depanku (SAMADE), Abdul Aziz. Ia menyebut kebijakan ini sebagai bentuk kebohongan publik yang luar biasa.
"Awalnya dalil pemerintah adalah mengambil alih kebun karena berada di kawasan hutan demi penyelamatan lingkungan. Tapi kenyataannya? Statusnya malah diubah jadi APL untuk dilepaskan. Ini kezaliman yang luar biasa," tegas Aziz dalam keterangannya, Ahad (28/12/2025).
Aziz menghitung, dari sekitar 4,08 juta hektare kebun sawit yang disita, setidaknya separuhnya berstatus Hutan Produksi (HP) dan Hutan Produksi Konversi (HPK) yang kini terancam dilepaskan demi tujuan bisnis BUMN.
Sorotan tajam juga mengarah pada PT Agrinas Palma Nusantara, perusahaan yang usianya baru seumur jagung namun sudah mendapat mandat mengelola lahan sitaan tersebut. Ironisnya, perusahaan ini diduga tidak mengelola lahan secara mandiri.
"Di lapangan, perusahaan ini melakukan KSO (Kerjasama Operasional) dengan pihak lain. Mereka cuma terima bersih. Akibatnya, banyak konflik muncul di bawah, bahkan sampai terjadi pertumpahan darah," ungkap Aziz.
Ia pun mempertanyakan transparansi keuangan dari hasil panen lahan sitaan tersebut. Dengan estimasi 1,5 juta hektare lahan yang sudah berproduksi, potensi pendapatan mencapai Rp18 triliun dalam enam bulan.
"Uangnya ke mana dan di mana?" tanya Aziz.
Kebijakan ini dianggap menunjukkan keberpihakan pemerintah yang timpang. Sementara BUMN mendapat karpet merah pelepasan kawasan hutan melalui revisi aturan yang cepat, masyarakat adat dan petani transmigran justru gigit jari.
Petani sawit yang lahannya diklaim masuk kawasan hutan dihantam denda administratif Rp25 juta per hektare dikalikan lama produksi. Seorang pemilik 100 hektare bisa dipaksa membayar Rp25 miliar sekaligus kehilangan lahannya.
Banyak masyarakat adat dan eks-transmigran yang sudah puluhan tahun mengelola lahan justru gagal mendapatkan pelepasan kawasan hutan untuk program replanting (PSR). Mereka justru dipaksa masuk ke skema perhutanan sosial yang statusnya tetap hutan.
SAMADE juga menantang keabsahan klaim kawasan hutan oleh Kementerian Kehutanan. Menurut Aziz, pemerintah seringkali hanya menunjukkan peta tanpa bukti Berita Acara Tata Batas (BATB) yang sah.
"Kalau memang ini kawasan hutan, kembalikan jadi hutan. Jangan malah dijadikan alat bisnis untuk perusahaan baru sambil mematikan pelaku usaha lama dan mengabaikan hak masyarakat lokal," pungkasnya.
Desakan agar dibentuk Tim Independen untuk meninjau ulang status kawasan hutan pun menguat, guna memastikan apakah hutan kita benar-benar dilindungi atau sekadar menjadi komoditas baru bagi penguasa. (*)