Foto Gubri Abdul Wahid Sempat Hilang dari Situs PPID Riau, Kini Muncul Kembali

Foto Gubri Abdul Wahid Sempat Hilang dari Situs PPID Riau, Kini Muncul Kembali

SEBALIK.COM , PEKANBARU – Foto Gubernur Riau (Gubri) Abdul Wahid sempat hilang dari laman resmi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Provinsi Riau, Senin (10/11/2025). 

Kejadian ini sempat menjadi perbincangan hangat di media setelah adanya unggahan tangkapan layar (screenshot) yang menunjukkan hilangnya foto Abdul Wahid dari portal tersebut.

Dalam tangkapan layar yang beredar, sekitar pukul 17.49 WIB, laman PPID Riau hanya menampilkan dua foto SF Hariyanto. Satu foto SF sebagai Plt Gubernur Riau, dan di sebelahnya sebagai sebagai Wakil Gubernur. 

Di website resmi Pemprov Riau itu juga terdapat foto Sekdaprov Riau Syahrial Abdi, dan Plt Kepala Diskominfotik Riau Teza Darsa. Sementara foto Abdul Wahid sebagai gubernur definitif tidak terlihat.

Namun saat laman tersebut dicek kembali sekitar pukul 19.00 WIB, foto Abdul Wahid sudah muncul lagi di halaman utama. Hingga kini, belum diketahui apa penyebab hilangnya foto itu. Apakah karena kesalahan sistem (error) atau ada unsur kesengajaan.

Fenomena ini memicu perhatian publik, termasuk dari pemerhati sosial dan hukum, Rinaldi Sutan Sati. Ia menilai, kejadian ini terjadi di tengah situasi hukum Gubernur Abdul Wahid yang kini berstatus tersangka dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi di Dinas PUPR Provinsi Riau.

“Namun hingga saat tulisan ini disusun, belum ada keputusan Presiden atau Menteri Dalam Negeri tentang pemberhentian sementara Abdul Wahid dari jabatannya sebagai Gubernur Riau. Ia masih memegang status berhalangan sementara, bukan diberhentikan," kata Rinaldi dalam tulisannya di Kompasiana yang terbit Senin (10/11/2025).

Menurut Rinaldi, Fenomena ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah Pemerintah Provinsi Riau dapat secara sepihak menghapus atau meniadakan atribut kepala daerah yang secara hukum masih menjabat, hanya karena sedang menjalani proses hukum?

"Jika dasar hukum penghapusan itu tidak ada, maka tindakan tersebut bisa dikategorikan sebagai pelanggaran asas legalitas pemerintahan dan tindakan administratif yang melampaui kewenangan (detournement de pouvoir)," ujar Rinaldi.

Rinaldi menambahkan, di tengah arus digitalisasi birokrasi, laman resmi pemerintah adalah representasi paling terbuka dari kinerja negara. Di sanalah publik membaca siapa pemimpinnya, bagaimana arah kebijakannya, dan kepada siapa birokrasi bertanggung jawab. 

"Maka hilangnya foto gubernur, bukanlah hal remeh. Ia menyentuh aspek keabsahan simbolik pemerintahan, yang dalam konteks hukum tata negara Indonesia, hanya dapat diubah oleh keputusan administratif yang sah, bukan oleh preferensi politik, tekanan opini publik, atau bahkan rasa malu birokrasi terhadap pejabat yang sedang disorot," tegasnya. (Maoelana)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index