SEBALIK.COM , PEKANBARU — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas PUPR-PKPP memanggil sejumlah pengusaha pemilik jaringan kabel yang melintang di jalur pedestrian Jembatan Siak I, Jumat (31/10/2025).
Langkah ini dilakukan untuk menertibkan trotoar yang selama ini tidak bisa difungsikan karena dipenuhi kabel.
Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR-PKPP Riau, Zulfahmi, mengatakan pihaknya telah memberikan dua opsi kepada seluruh pemilik kabel: bekerja sama melalui kontrak resmi dengan pemerintah, atau menertibkan kabelnya secara mandiri.
“Pilihan sudah kami berikan dengan jelas, berkontrak dengan pemerintah atau tidak sama sekali,” ujar Zulfahmi.
Ia menjelaskan, bagi perusahaan yang sepakat berkontrak, kabel akan dipindahkan ke bawah jembatan. Pemerintah akan menyiapkan pelat baja UNP 50 sebagai jalur perlindungan agar infrastruktur tetap aman dan trotoar bisa digunakan kembali oleh pejalan kaki.
“Skema ini menguntungkan semua pihak. Kabel tetap terlindungi, dan warga bisa berjalan di trotoar dengan nyaman dan aman,” tambahnya.
Sementara itu, bagi pemilik kabel yang menolak berkontrak, Pemprov Riau memberikan batas waktu satu minggu untuk melakukan pembersihan kabel dari area trotoar. Jika tidak diindahkan, penertiban akan dilakukan bersama Satpol PP.
“Kami sudah cukup terbuka dan memberi waktu. Tapi kalau tidak dipatuhi, langkah tegas akan diambil,” tegasnya.
Penataan trotoar Jembatan Siak I ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Gubernur Riau, Abdul Wahid, yang menyoroti kondisi jembatan tersebut karena jalur pejalan kaki tertutup kabel jaringan. (Maoelana)
 
                    
 
             
                   
                  .jpg) 
                   
                   
                   
                   
                
             
                
             
                                                      
                                                   