SEBALIK.COM, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan dukungannya terhadap langkah tegas yang diambil Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terhadap Trans7, menyusul polemik tayangan Pondok Pesantren Lirboyo dalam program Xpose Uncensored.
Dirjen Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komdigi, Fifi Aleyda Yahya, mengatakan kementeriannya mengapresiasi KPI yang telah menjalankan fungsi pengawasan sesuai ketentuan undang-undang.
“Kami memberikan apresiasi kepada KPI yang secara tegas menindak lembaga penyiaran terkait. Berdasarkan catatan kami, KPI telah memberikan teguran resmi kepada Trans7,” ujar Fifi dalam pertemuan antara Komdigi, KPI, Trans7, dan Himpunan Alumni Santri Lirboyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (16/10/2025) dikutip dari Republika.
Fifi menegaskan, Komdigi memahami keresahan masyarakat, khususnya dari kalangan pesantren dan ulama, terkait konten yang dinilai tidak pantas tersebut.
“Kami melihat isu ini sangat sensitif karena menyangkut nilai kepantasan dan penghormatan terhadap lembaga keagamaan,” tambahnya.
Ia juga menyebut bahwa KPI telah mengeluarkan putusan resmi Nomor 31 Tahun 2025, yang berisi sanksi administratif berupa penghentian sementara program Xpose Uncensored.
Menurutnya, dalam konteks ini Komdigi berperan sebagai regulator kebijakan, pengelola infrastruktur komunikasi, sekaligus penjamin ketertiban ruang frekuensi.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurizal meminta Kementerian Komdigi dan KPI melakukan evaluasi terhadap izin siar Trans7.
“Kami meminta Komdigi dan KPI bersama-sama melakukan audit dan evaluasi atas izin hak siar Trans7, serta memberikan sanksi sesuai hasil audit tersebut,” tegas Cucun.
Sementara itu, Direktur Utama Trans7 Atiek Nur Wahyuni menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas tayangan yang menimbulkan polemik tersebut.
“Trans7 dengan segala kerendahan hati memohon maaf sebesar-besarnya atas kelalaian dalam penayangan Xpose Uncensored pada 13 Oktober 2025. Kami juga meminta maaf kepada para kiai, pengasuh, santri, alumni, dan seluruh keluarga besar pesantren di Indonesia,” ungkap Atiek.
Atiek menambahkan, pihaknya telah mengeluarkan pernyataan resmi dan menjatuhkan sanksi pemutusan kerja sama dengan rumah produksi yang membuat program tersebut pada 14 Oktober 2025.
Dengan adanya langkah tegas dari KPI dan Komdigi, pemerintah berharap kejadian serupa tidak terulang serta seluruh lembaga penyiaran dapat lebih berhati-hati dalam menayangkan konten yang menyangkut nilai agama dan moral masyarakat. (*)