SEBALIK.COM, JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menetapkan kebijakan baru: Bahasa Inggris menjadi mata pelajaran wajib bagi siswa Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), dan sederajat mulai tahun ajaran 2027/2028.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menjelaskan, kebijakan ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk membekali generasi muda dengan kemampuan berdaya saing global.
“Teknologi memang membantu proses belajar, tetapi tidak bisa menggantikan peran guru,” ujar Abdul Mu’ti dalam Konferensi Internasional TEFLIN ke-71 di Universitas Brawijaya, Malang.
Ia menegaskan, penguasaan Bahasa Inggris sejak dini penting untuk menyiapkan peserta didik menghadapi dunia yang semakin terbuka dan kompetitif.
Sementara itu, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Toni Toharudin menuturkan bahwa kebijakan ini tidak muncul secara mendadak.
Proses transisinya telah diatur dalam Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah. Ketentuan tersebut kemudian diperkuat melalui Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025.
“Melalui penguasaan bahasa internasional sejak dini, peserta didik diharapkan mampu berkomunikasi lintas budaya, memperluas wawasan global, dan menumbuhkan rasa percaya diri menghadapi masa depan,” kata Toni.
Kemendikdasmen berharap penerapan Bahasa Inggris sebagai pelajaran wajib dapat menjadi momentum peningkatan mutu pendidikan dasar di Indonesia.
Pemerintah juga mendorong adanya kolaborasi antara sekolah, guru, dan pemangku kebijakan pendidikan untuk memastikan implementasi berjalan efektif.
Dengan dukungan semua pihak, Bahasa Inggris diharapkan tidak sekadar menjadi pelajaran di kelas, tetapi juga bekal penting bagi generasi muda agar mampu bersaing di tingkat global. (*)