SEBALIK.COM , PEKANBARU - Hasil pengembangan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau terhadap kasus pemerasan kepada sejumlah perusahaan yang ada di Provinsi Riau menetapkan inisial JS selaku ketua LSM atau Ormas PETIR sebagai tersangka.
JS ditangkap dan diamankan oleh Tim Raga (Riau Anti Geng dan Anarkisme) Polda Riau dan Unit IV Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Riau di Coffee Shop satu hotel Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru, Senin (13/10/2025) malam.
Wadirreskrimum Polda Riau, AKBP Sunhot Silalahi membenarkan adanya penangkapan oknum ketua Ormas Petir tersebut .
"Inisial JS kami amankan atas dasar laporan warga yang merasa resah atas pemerasan yang dilakukan oleh yang bersangkutan," ujar Sunhot, kepada wartawan, Rabu (15/10/2025).
Disinyalir JS menggunakan jabatan dan kedok Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk memperjuangkan hak masyarakat, akan tetapi malah sebaliknya. Hal tersebut disalahgunakan oleh JS untuk memeras sejumlah perusahaan yang ada di Provinsi Riau.
Sunhot menjelaskan bahwa JS selalu mengancam atau menakut -nakuti korban dan setelah itu JS melakukan aksi pemerasan dengan meminta sejumlah uang.
Dari data yang diterima, awalnya JS meminta uang Rp 250 juta kepada korban, agar narasi berita tidak ekspos ke media. Korban yang merasa risih akhirnya menyanggupi Rp150 juta sebagai uang damai.
Namun, transaksi itu justru menjadi hari naas bagi JS. Begitu uang berpindah tangan, polisi langsung menyergap JS dan mengamankan barang bukti uang tunai Rp 150 juta dari dalam tasnya.
Saat ini Polda Riau masih terus mendalami kasus ini, JS terancam tindak pidana pemerasan Pasal 369 KUHP dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun kurungan penjara. (*)