Sekda Fauzi Tegaskan Pelantikan Pejabat Rohil Sesuai Aturan dan Rekomendasi BKN

Sekda Fauzi Tegaskan Pelantikan Pejabat Rohil Sesuai Aturan dan Rekomendasi BKN

SEBALIK.COM, BAGANSIAPIAPI — Sekretaris Daerah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), H. Fauzi Efrizal, S.Sos., M.Si., menegaskan bahwa seluruh proses pelantikan pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rohil telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Klarifikasi ini disampaikan menyusul munculnya perhatian publik terhadap pelantikan sejumlah camat, lurah, dan kepala UPT Puskesmas yang digelar pada Senin (13/10/2025).

“Semua proses mutasi dan rotasi jabatan dilakukan secara objektif, transparan, dan berdasarkan mekanisme resmi yang diatur BKN. Tidak ada keputusan di luar koridor hukum,” tegas Sekda Fauzi, Rabu (15/10/2025).

Ia menjelaskan, kebijakan mutasi tersebut merupakan langkah penyegaran organisasi, pengisian jabatan yang kosong akibat pensiun, serta pendefinitifan pejabat pelaksana tugas (Plt). Seluruh proses, lanjut Fauzi, berpedoman pada analisis jabatan dan kebutuhan organisasi demi menjaga efektivitas pelayanan publik.

Menurutnya, pelaksanaan mutasi dan promosi jabatan telah menggunakan sistem Integrated Mutasi (I-Mut) BKN serta memperoleh Persetujuan Teknis (Pertek) sebelum penerbitan surat keputusan pelantikan.

“Dengan sistem I-Mut dan Pertek dari BKN, seluruh keputusan pelantikan memiliki dasar administrasi yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Terkait sejumlah pejabat yang dialihkan ke jabatan fungsional, Fauzi menegaskan langkah itu mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, yang membuka ruang penyesuaian karier ASN sesuai kompetensi dan pengalaman kerja.

“Setiap penempatan mempertimbangkan kualifikasi dan kebutuhan organisasi. Tidak ada unsur subjektivitas,” kata Fauzi.

Ia juga menyoroti peran BKN sebagai lembaga pembina kepegawaian nasional, yang memiliki fungsi pengawasan dan pengendalian sesuai Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022.

“Pemkab Rohil berkomitmen penuh mengikuti standar, prosedur, dan norma manajemen ASN yang ditetapkan pemerintah pusat,” tambahnya.

Sementara itu, anggota Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Rohil, Nurmansyah, S.STP., M.Si., menyampaikan bahwa pelantikan kali ini menjadi bagian dari strategi memperkuat kesinambungan birokrasi agar tetap dinamis dan adaptif.

“Pergeseran jabatan ini penting untuk menjaga ritme organisasi dan memastikan pelayanan publik berjalan optimal,” ungkapnya.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir menegaskan komitmennya untuk terus membangun birokrasi yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.

“Pelantikan bukan sekadar seremonial, tapi momentum memperkuat etos kerja dan tanggung jawab moral ASN terhadap masyarakat,” tutup Sekda Fauzi. (*)

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index