SEBALIK.COM, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa pemerintah tidak akan menaikkan harga jual eceran (HJE) maupun tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun 2026.
Kebijakan ini sekaligus menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga stabilitas industri hasil tembakau di tengah tekanan ekonomi global.
“Sampai sekarang saya belum berpikir untuk menaikkan. Saya pikir biarkan saja dulu,” kata Purbaya di Kantor Bea Cukai Jakarta, Senin (13/10/2025) dikutip dari RMOL.ID.
Purbaya menilai, menahan tarif cukai namun tetap menaikkan harga rokok justru bertentangan dengan prinsip kebijakan yang diambil pemerintah.
“Kalau tarif tidak naik tapi harga eceran dinaikkan, itu sama saja menipu. Kebijakan harus konsisten,” tegasnya.
Menurut dia, kebijakan menaikkan harga di tengah tarif yang ditahan juga berpotensi memperlebar jarak antara produk legal dan ilegal.
“Kalau selisihnya makin besar, produk ilegal akan makin berkembang. Ini justru berbahaya bagi industri dan penerimaan negara,” ujarnya.
Sebelumnya, Purbaya telah menggelar dialog dengan pelaku industri hasil tembakau. Para pengusaha meminta pemerintah untuk menjaga stabilitas tarif cukai demi keberlanjutan usaha dan perlindungan tenaga kerja.
“Setelah mendengar masukan dari pelaku industri, kami menilai stabilitas tarif ini perlu untuk menjaga daya saing dan mencegah gelombang pemutusan hubungan kerja,” ungkapnya.
Meski tarif tidak naik, pemerintah tetap menyiapkan strategi alternatif untuk menjaga penerimaan negara tanpa membebani industri.
“Kita akan susun kebijakan yang adil, menjaga penerimaan negara, namun tidak mengorbankan lapangan kerja,” pungkas Purbaya.
Kebijakan penahanan tarif cukai ini menjadi langkah lanjutan pemerintah dalam menyeimbangkan kepentingan fiskal dengan keberlangsungan industri, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di Indonesia. (*)