KPU Minta Maaf Usai Keputusan Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres Picu Polemik

KPU Minta Maaf Usai Keputusan Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres Picu Polemik
Ketua KPU Mochammad Afifuddin bersama jajaran komisioner melakukan konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (16/9/2025).

SEBALIK.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya mencabut Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang sempat menutup akses publik terhadap 16 dokumen calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), termasuk ijazah dan LHKPN.

Ketua KPU Mochammad Afifuddin meminta maaf atas kegaduhan yang timbul dan menegaskan aturan itu tidak dibuat untuk menguntungkan pihak tertentu.

“Hal-hal yang berkait ada kekurangan dan lain-lain itu kami ingin segera perbaiki. Kami juga mohon maaf atas situasi keriuhan ini. Sama sekali tidak ada pretensi sedikit pun di KPU untuk menguntungkan pihak tertentu,” ujar Afifuddin dalam konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (16/9/2025) dikutip dari Republika.

Menurutnya, keputusan tersebut awalnya dibuat berdasarkan uji konsekuensi terhadap dokumen pribadi capres-cawapres. KPU beralasan perlu menjaga perlindungan data, meski belakangan disadari menimbulkan kesalahpahaman.
“Ini murni soal pengelolaan data yang ada di KPU, bukan untuk kepentingan pemilu 2029 atau melindungi pihak tertentu,” jelas Afifuddin.

Keputusan KPU itu sebelumnya menuai kritik keras karena dinilai mengurangi transparansi dan melemahkan akuntabilitas pemilu. Direktur Democracy and Election Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati, menyebut regulasi tersebut berbahaya secara politik.

“Dengan menutup dokumen seperti riwayat hidup, rekam jejak, hingga LHKPN, KPU secara efektif mengunci akses publik terhadap informasi vital calon pemimpin bangsa. Ini bertentangan dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” kata Neni.

Ia menegaskan, KPU sebagai lembaga publik tidak boleh berlindung di balik alasan perlindungan data pribadi untuk menutup dokumen yang krusial.

“Menutup dokumen itu sama saja melemahkan hak rakyat untuk tahu dan mengurangi akuntabilitas pemilu. Capres-cawapres seharusnya tunduk pada standar keterbukaan yang sama seperti partai politik,” tegasnya.

Menanggapi kritik, Afifuddin memastikan seluruh regulasi KPU bersifat umum tanpa pengecualian. “Setiap aturan yang dibuat berlaku untuk semua pihak tanpa terkecuali,” ujarnya.

Dengan pencabutan keputusan tersebut, dokumen persyaratan capres-cawapres kembali dapat diakses publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index