Belanja Pegawai Maksimal 30 Persen
Sementara terkait belanja pegawai, BKN menginformasikan bahwa tahun 2027 adalah batas terakhir menurut UU belanja pegawai hanya boleh maksimal 30 persen.
Apabila lebih dari itu, konsekuensinya hanya dua, yakni menaikkan pendapatan daerah atau mengurangi pegawai.
"Pemkab Siak masih menghadapi tantangan besar dalam mengelola belanja pegawai yang mencapai 43-45% dari total pendapatan daerah," lanjut Afni.
Melihat kondisi ini, pemkab Siak harus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) serta kedisiplinan pegawai.
"Jika PNS tidak hadir selama 10 hari beruntun tanpa alasan, bisa langsung diberhentikan. Sementara PPPK kewenangan diserahkan pada masing-masing instansi," tutup Afni. (Mail Has)