Pemko Pekanbaru Tegur Operator Telekomunikasi Usai Tiang Fiber Optik Tumbang di Jalan Rindang

Pemko Pekanbaru Tegur Operator Telekomunikasi Usai Tiang Fiber Optik Tumbang di Jalan Rindang
Tiang fiber optik di Jalan Rindang, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, tumbang

SEBALIK.COM, PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap operator telekomunikasi yang tidak mematuhi ketentuan perizinan dan tata kelola jaringan. Penegasan ini menyusul tumbangnya tiang fiber optik di Jalan Rindang, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, Sabtu (31/1/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

Penjabat Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, meninjau langsung lokasi kejadian pada Minggu (1/2/2026). Ia menilai komunikasi yang selama ini terjalin dengan operator belum diikuti langkah nyata di lapangan, sehingga kejadian ini menjadi peringatan penting.

“Komunikasi sebenarnya sudah berjalan, tapi tindak lanjutnya belum signifikan. Tumbangnya tiang fiber optik ini bukti bahwa operator harus lebih serius. Ini bukan persoalan sepele,” ujar Ingot.

Pemasangan jaringan yang tidak terkoordinasi berpotensi menimbulkan risiko lain, termasuk gesekan dengan kabel listrik yang dapat memicu kebakaran serta membahayakan keselamatan masyarakat. Untuk itu, Pemko Pekanbaru akan memanggil seluruh operator pada Selasa (3/2/2026) untuk membahas langkah konkret penataan jaringan.

Tiga ruas jalan yang menjadi prioritas penerapan sistem ducting atau penarikan kabel ke bawah tanah adalah Jalan Ronggowarsito, Jalan Lobak, dan Jalan Delima. Tujuannya untuk meminimalisasi kabel bergelantungan dan menjadi model penataan jaringan telekomunikasi secara bertahap di Kota Pekanbaru.

“Kejadian di Jalan Rindang harus menjadi pelajaran. Pemerintah hadir untuk memberikan bukti nyata kepada masyarakat,” tegas Ingot.

Pemko menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap operator yang melanggar aturan, termasuk pemutusan kabel fiber optik, jika terbukti ilegal atau membahayakan masyarakat. Pemasangan tiang dan jaringan fiber optik wajib memiliki izin dan dikoordinasikan dengan warga setempat agar penanganan darurat lebih cepat bila terjadi insiden.

Dalam insiden di Jalan Rindang, tidak ada pihak operator yang melapor setelah kejadian malam hari. Penanganan awal dilakukan petugas Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) yang membersihkan pohon tumbang, sementara tiang dan kabel tetap melintang di jalan hingga Pemko turun tangan.

“Keselamatan pengguna jalan menjadi prioritas, sehingga kabel fiber optik terpaksa diputus demi kebaikan bersama,” pungkas Ingot. (*)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index