BPKAD Riau Percepat Evaluasi APBD 2026 Pekanbaru dan Inhil

BPKAD Riau Percepat Evaluasi APBD 2026 Pekanbaru dan Inhil
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPKAD Riau, Ispan S. Syahputra

SEBALIK.COM, PEKANBARU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menargetkan proses evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 milik Pemerintah Kota Pekanbaru dan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dapat diselesaikan secepatnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPKAD Riau, Ispan S. Syahputra, mengatakan bahwa hingga saat ini evaluasi terhadap dua daerah tersebut masih berjalan. Hal ini disebabkan karena APBD Pekanbaru dan Inhil baru disahkan pada awal tahun 2026.

“Evaluasi APBD 2026 Pekanbaru dan Inhil masih dalam proses. Kami upayakan dapat diselesaikan secepat mungkin,” ujar Ispan, Minggu (1/2/2026).

Ia menjelaskan, sementara itu evaluasi draft APBD 2026 untuk 10 kabupaten/kota lainnya di Provinsi Riau telah rampung dilakukan oleh Pemprov Riau.

Terkait keterlambatan pengesahan APBD, Ispan menyebutkan bahwa sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020, apabila kepala daerah dan DPRD tidak menyetujui bersama rancangan Perda APBD dalam waktu 60 hari sejak disampaikan, maka kepala daerah wajib menyusun Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada).

“Ranperkada tersebut digunakan untuk membiayai belanja wajib dan mengikat setiap bulan, seperti gaji pegawai serta pendanaan layanan dasar pendidikan dan kesehatan, dengan besaran paling tinggi sama dengan APBD tahun sebelumnya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ispan menegaskan bahwa sanksi terhadap keterlambatan pembahasan dan pengesahan APBD telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Dalam Pasal 312 ayat (1) disebutkan bahwa kepala daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama ranperda APBD paling lambat satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran,” ujarnya.

Ia menambahkan, pada ayat (2) disebutkan bahwa kepala daerah dan DPRD yang tidak menyetujui bersama ranperda APBD sebelum dimulainya tahun anggaran akan dikenakan sanksi administratif berupa tidak dibayarkannya hak-hak keuangan selama enam bulan. (*)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index