SEBALIK.COM, INHIL – Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati tentang Pemungutan Pajak Kesenian dan Hiburan sebagai langkah strategis mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun Anggaran 2026. Kebijakan ini diterbitkan menyusul masih rendahnya kontribusi PAD dalam struktur APBD, yang menyebabkan ketergantungan daerah terhadap dana transfer pemerintah pusat masih cukup tinggi.
Optimalisasi PAD menjadi perhatian serius DPRD Kabupaten Inhil, yang mendorong pemerintah daerah menggali potensi pendapatan dari sektor pajak dan retribusi secara lebih maksimal. Menindaklanjuti hal tersebut, SE Bupati diterbitkan untuk memperkuat pemahaman dan menyeragamkan pelaksanaan pemungutan pajak daerah di lapangan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Inhil, Efrizon, menjelaskan bahwa Surat Edaran tersebut bukan merupakan kebijakan penambahan jenis pajak baru, melainkan penegasan administratif terhadap ketentuan pajak daerah yang telah lama berlaku.
“Surat Edaran ini bertujuan menyeragamkan pemahaman dalam pelaksanaan pemungutan pajak. Bukan menambah jenis pajak baru, tetapi memastikan aturan yang sudah ada dijalankan secara tertib, akuntabel, dan berkeadilan,” ujar Efrizon, Jumat (30/1/2026).
Ia menjelaskan, objek Pajak Kesenian dan Hiburan mencakup kegiatan hiburan yang diselenggarakan secara komersial atau memungut bayaran, baik secara langsung maupun tidak langsung, serta memberikan manfaat ekonomi bagi penyelenggara atau pihak tertentu.
Objek pajak tersebut antara lain pertunjukan musik, konser, dan pagelaran seni berbayar, kegiatan hiburan di hotel, gedung, atau tempat usaha lainnya, serta event hiburan, festival, atau pertunjukan yang diselenggarakan oleh pihak ketiga dengan sistem tiket atau paket berbayar.
Sementara itu, kegiatan kesenian dan hiburan yang bersifat sosial, keagamaan, adat, atau nirlaba serta tidak bertujuan komersial dikecualikan dari pemungutan pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Efrizon menambahkan, tarif Pajak Kesenian dan Hiburan ditetapkan sebesar 10 persen. Adapun untuk jasa hiburan tertentu seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, serta mandi uap atau spa, dikenakan tarif pajak sebesar 40 persen. Pemungutan pajak dilakukan melalui mekanisme self assessment, di mana wajib pajak menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri kewajibannya melalui Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD).
Menurutnya, sektor kesenian dan hiburan memiliki potensi PAD yang cukup besar seiring meningkatnya aktivitas event, pariwisata, dan jasa hiburan di Kabupaten Inhil. Namun, potensi tersebut belum tergarap optimal akibat belum meratanya pemahaman terhadap objek pajak serta masih terbatasnya pelaporan kegiatan hiburan.
“Kami mengedepankan pendekatan persuasif, edukatif, dan humanis. Fokus kami meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak tanpa mengganggu iklim usaha dan kreativitas pelaku seni,” jelasnya.
Dengan meningkatnya kesadaran pelaku usaha dalam melaporkan SPTPD dan memenuhi kewajiban perpajakan, Pemkab Inhil berharap target PAD dari sektor kesenian dan hiburan dapat tercapai secara optimal dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk pembangunan daerah serta peningkatan kesejahteraan masyarakat. (*)