Wanita Bertato Diciduk Polisi Saat Pesta Narkoba di Kuansing

Wanita Bertato Diciduk Polisi Saat Pesta Narkoba di Kuansing
Tiga sekawan dibekuk polisi saat pesta narkoba.

SEBALIK.COM , KUANSING - Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing berhasil menggulung komplotan penyalahguna narkotika di Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Jumat (23/1/2026) malam. 

Aksi kejar-kejaran berakhir di sebuah penginapan setelah polisi membuntuti gerak-gerik mencurigakan sebuah mobil Honda Brio berwarna kuning.

Penangkapan ini bermula dari laporan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. Tim Opsnal kemudian melakukan surveillance atau pengintaian intensif terhadap target.

Puncaknya, sekitar pukul 22.30 WIB, mobil Honda Brio kuning yang sudah diincar berhenti di depan penginapan/kontrakan Azura. Tak ingin buruannya lepas, petugas langsung melakukan penyergapan kilat. Di dalam mobil, polisi mengamankan dua pria dan seorang wanita bertato yang tak berkutik saat dikepung.

Dalam penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, polisi menemukan paket lengkap narkotika. Barang bukti yang disita meliputi, 1 paket sabu seberat 2,23 gram, 1 linting ganja kering seberat 1,03 gram dan alat hisap (bong), kaca pyrex, ponsel, dan uang tunai.

Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana melalui Kasat Resnarkoba AKP Hasan Basri, mengungkapkan asal-usul barang haram tersebut. Mengejutkannya, ganja tersebut diakui milik tersangka AP (35) yang didapat saat menghadiri acara Kumpul Bareng Skuter Se-Sumatra (KBSS).

"Sementara untuk sabu, mereka memesan secara online seharga Rp1,6 juta dari seseorang berinisial M yang kini masuk daftar buron (Lidik)," ungkap AKP Hasan Basri.

Ketiga tersangka, yakni AP (35), AM (35), dan seorang wanita AA (27), memiliki peran masing-masing dalam transaksi ini, mulai dari pendana hingga penjemput barang. Hasil tes urine mengonfirmasi ketiganya positif Amphetamine.

Kini, tiga sekawan ini harus mendekam di sel Mapolres Kuansing. Mereka dijerat dengan pasal berlapis dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan KUHP terbaru dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara serta denda hingga Rp8 miliar.

"Kami tidak akan kasih kendor. Polres Kuansing berkomitmen penuh memberantas narkoba demi menyelamatkan generasi muda kita," tutup AKP Hasan Basri. (Mail Has)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index