PN Jakarta Pusat Kabulkan Eksepsi, Aktivis Riau Bebas dari Kasus Demonstrasi Agustus Lalu

PN Jakarta Pusat Kabulkan Eksepsi, Aktivis Riau Bebas dari Kasus Demonstrasi Agustus Lalu
Aktivis Riau, Khariq Anhar.

SEBALIK.COM , JAKARTA - Satu kemenangan hukum besar terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (23/1/2026).

Khariq Anhar, wajah utama dalam gelombang demonstrasi Agustus 2025, resmi dinyatakan bebas setelah majelis hakim menerima eksepsi atau keberatan yang diajukan tim hukumnya.

Majelis hakim yang diketuai Arlen Veronica bersikap tegas terhadap kualitas berkas yang diajukan jaksa. Hakim menilai surat dakwaan Penuntut Umum dengan nomor perkara PDM-84/M.1.10/Eku.2/10/2025 tersebut batal demi hukum.

Penyebabnya, Jaksa dinilai gagal menguraikan secara jelas apa sebenarnya tindakan pidana yang dilakukan oleh Khariq. Karena uraian yang dianggap kabur dan tidak spesifik tersebut, hakim memerintahkan agar berkas perkara segera dikembalikan ke Penuntut Umum.

“Menyatakan keberatan dari penasihat hukum terdakwa Khariq Anhar tersebut diterima. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika putusan ini diucapkan,” tegas Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, saat membacakan amar putusan.

Meski Khariq dinyatakan bisa menghirup udara bebas, langkah hukum belum sepenuhnya usai. Putusan ini baru menggugurkan satu perkara spesifik terkait demonstrasi tersebut.

Khariq diketahui masih harus menghadapi persidangan lain dalam kasus dugaan penghasutan. Dalam kasus itu, ia diadili bersama sejumlah tokoh aktivis lainnya, yaitu Delpedro Marhaen (Direktur Lokataru Foundation), Muzaffar Salim (Staf Lokataru Foundation) dan Syahdan Husein (Admin @gejayanmemanggil).

Keputusan hakim ini menjadi angin segar bagi koalisi masyarakat sipil. Pembatalan dakwaan demi hukum biasanya mengindikasikan bahwa prosedur atau substansi tuntutan sejak awal memiliki kelemahan serius. Kini, publik menanti apakah Jaksa akan memperbaiki berkasnya atau kasus ini akan benar-benar terhenti di sini. (Mail Has)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index